Menuju konten utama

Lokataru Desak Polri Profesional Periksa Anggota Tewaskan Mahasiswa

Lokataru mendesak polisi profesional dan tidak menyalahgunakan kekuasaan saat memeriksa 6 personel yang diduga membunuh dua demonstran di Kendari beberapa waktu lalu. 

Lokataru Desak Polri Profesional Periksa Anggota Tewaskan Mahasiswa
Aktivis HAM Haris Azhar. Rangga Jingga/Antaranews

tirto.id - Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar meminta Tim Investigasi Mabes Polri tidak bersikap abuse of power atau menyalahgunakan kekuasaan saat memeriksa 6 personel Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Kendari.

Tim Investigasi Mabes Polri diminta profesional saat memeriksa 6 personel yang diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) pengamanan unjuk rasa hingga menyebabkan dua mahasiswa tewas.

"Harus secara Profesional. [Saat Pemeriksaan] abuse of power atau tidak? Ada exesive use of power atau tidak? Bukan hanya di lapangan tapi juga pada penanganan hukum dan medik," ujarnya kepada Tirto, Kamis (3/10/2019).

Selain Tim Investigasi Mabes Polri, Haris Azhar juga meminta Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terlibat dalam pemeriksaan.

Kemudian, Haris menyarankan kepolisian yang memeriksa anggotanya untuk memeriksa dengan dua mekanisme. Pertama, polisi memeriksa lewat mekanisme pemeriksaan melanggar disiplin kerja atau indisipliner.

Kemudian, apabila terbukti melakukan pembunuhan terhadap dua demonstran, tim harus menindaklanjuti dengan proses hukum yang berlaku, bila perlu dijatuhkan hukuman pidana.

"Rule-nya begitu [Mekanisme Indisipliner dan hukum pidana]," pungkasnya.

Lebih lanjut, mantan Koordinator KontraS ini juga meminta kepada Tim investigasi Mabes Polri agar tak hanya melakukan penyelidikan di daerah Kendari saja. Ia meminta penyelidikan juga dilakukan di kota lain yang mengalami insiden serupa.

"Harus menyeluruh [Penyelidikannya], tidak hanya di Kendari melainkam juga berbagai kota lainnya. Ini bukan soal peluru tajam saja, tapi harus dengan batu uji presisi," pungkasnya.

Tim investigasi Mabes Polri memeriksa enam personel dari Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Kendari yang diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) pengamanan unjuk rasa yang menyebabkan dua mahasiswa tewas.

"Keenam orang personel yang berstatus terperiksa adalah DK, DM, MI, MA, H dan E," kata Karo Provost Mabes Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo di Kendari seperti diberitakan Antara, Kamis (3/10/2019).

Karo Provost Mabes Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan mereka diperiksa lantaran membawa senjata api saat pengamanan demo mahasiswa di Kendari.

"Pemeriksaan anggota yang diduga melanggar SOP pengamanan unjuk rasa digelar secara intensif. Sesegera mungkin diajukan ke persidangan kalau pemberkasan sudah dianggap cukup," kata Hendro.

Baca juga artikel terkait AKSI DEMONSTRASI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Andrian Pratama Taher