tirto.id - Terdakwa mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe akan menjalani sidang vonis atas perkara suap dan gratifikasi hari ini di Pengadilan Tipikor, Senin (9/10/2023). Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lukas Enembe 10 tahun 6 bulan penjara.
Lukas Enembe dipastikan tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan hari ini. Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menuturkan kliennya masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Majelis Hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji. Tuntutan tersebut sesuai dalam dakwaan di mana Lukas Enembe disebut menerima suap dan gratifikasi senilai Rp45,8 miliar atas proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe menerima uang Rp45,8 miliar dengan rincian Rp10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur. Kemudian, Rp35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walib.
Jaksa menyatakan bahwa suap itu diterima Lukas Enembe pada 2018. Tujuan pemberian suap, guna memenangkan tender dari perusahaan Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemprov Papua.
Timeline Kronologi
Vonis Enembe Ditunda Hingga 19 Oktober atau Saat Sudah Sehat
Majelis hakim menunggu hasil dari laporan dokter mengenai perkembangan kondisi Gubernur nonaktif Papua tersebut. Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) diminta selalu melaporkan kondisinya.
“Memerintahkan penuntut umum kepada majelis hakim untuk melaporkan kondisi,” kata...
Lukas Bisa Jadi Tak Bisa Hadir Sidang Vonis pada 19 Oktober
Sidang putusan Lukas Enembe yang digelar pada Senin (9/10/2023) ini ditunda karena Lukas masih dirawat di RSPAD, Jakarta Pusat.
Petrus menyebutkan, kondisi kesehatan Lukas ditentukan oleh dokter. Karena itu, Lukas bisa jadi tak menghadiri sidang putusan pada 19 Oktober 2023.
"Tergantung rekomendasi dokter. yang menyatakan Lukas sehat atau...
Sidang Vonis Lukas Ditunda, Tunggu Kondisi Terdakwa Membaik
"Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan jaksa penuntut KPK," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).
Majelis hakim hanya membacakan penetapan pembantaran terhadap Lukas Enembe karena masih menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.
“Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 6...
Sidang Vonis Lukas Enembe Ditunda, Pendukung Masih Bersiaga
Mereka sempat berdiri di area pintu masuk usai menyaksikan sidang vonis Lukas Enembe di ruang sidang.
Namun, sidang vonis Lukas Enembe ditunda lantaran yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit.
Hingga kini, massa Lukas Enembe belum membubarkan diri dari area Pengadilan Tipikor. Mereka pun kini masih berkumpul di depan pintu masuk Pengadilan Tipikor.
JPU Sebut Lukas Enembe Menolak Diperiksa Dokter
“Di tanggal 3 [Oktober] tidak jadi dirujuk karena ada penolakan dari terdakwa minta besok. [Tanggal] 4 dan 5 pas akan diperiksa tidak bersedia ke poliklinik. Jadi tidak diketahui berapa tensi terdakwa,” kata JPU.
Untuk diketahui, Lukas dirawat usai terjatuh di kamar mandi pada 6 Oktober 2023 siang. Usai terjatuh,...
Keluarga Minta Vonis Lukas Enembe Tetap Dibacakan
Perwakilan keluarga tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan membayar berapa pun denda yang nantinya akan diberikan.
“Harapan hidupnya sudah tipis,” kata perwakilan keluarga.
Sejumlah Pendukung Saksikan Langsung Vonis Lukas Enembe
Sejumlah pendukung yang mengenakan kaos berkelir putih bergambarkan wajah Lukas Enembe itu tampak berdiri di pintu masuk ruang sidang.
Mereka terlihat berdiri sembari menyaksikan jalannya sidang.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto itu sudah mulai digelar.
Majelis Hakim Nunggu Kondisi Lukas Enembe untuk Lanjutkan Sidang
Majelis hakim menunggu hasil dari laporan dokter mengenai perkembangan kondisi tersebut. Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) diminta selalu melaporkan kondisinya.
“Memerintahkan penuntut umum kepada majelis hakim untuk melaporkan kondisi,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
Lukas Enembe Disebut Dirawat di Unit Stroke RSPAD Gatot Soebroto
"Pak Lukas sedang di lantai 3 RSPAD, unit stroke. Mengapa ditaruh di unit stroke, karena memang peralatan medis untuk stroke ada di lantai tiga dan ada tim medis khusus stroke," ucap Petrus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ia menyebutkan, Lukas dirawat usai terjatuh di kamar...
Hakim Tunda Pembacaan Vonis Lukas Enembe
"Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan jaksa penuntut KPK," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).
Majelis hakim hanya membacakan penetapan pembantaran terhadap Lukas Enembe karena masih menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.
“Penahanan terdakwa harus...
Lukas Enembe Disebut Tak Siap Dengarkan Putusan Sidang Vonis
Sebab, Lukas sempat terjatuh di kamar mandi pada 6 Oktober 2023. Lukas kemudian dilarikan ke RSPAD, Jakarta Pusat.
"Kalau sebelum beliau jatuh, dia siap (mendengarkan putusan). Tapi setelah jatuh, kita bicara, tidak bisa. Kalau sebelum jatuh, beliau siap mendengar putusan. Tapi setelah kemarin dibawa ke RS...
Majelis Hakim Memulai Persidangan Lukas Enembe
Saat membuka persidangan, majelis hakim menanyakan keberadaan terdakwa. Kemudian, dijawab oleh jaksa penuntut umum bahwa terdakwa tengah di rumah sakit.
Majelis hakim pun menyatakan sudah menerima surat permohonan dari KPK dan kuasa hukum.
JPU & Kuasa Hukum Lukas Enembe Memasuki Ruang Sidang
Persidangan berdasarkan jadwal akan dimulai pukul 10.00 WIB. Saat ini suasana di dalam ruang sidang masih menunggu kehadiran majelis hakim dan juga terdakwa Lukas Enembe.
Massa Pendukung Lukas Enembe Mulai Masuki Ruang Sidang Tipikor
Sekitar 10 orang yang masuk menggunakan pakaian menunjukkan dukungannya kepada Lukas Enembe. Ada yang memakai kaos bertuliskan IPapua, ada yang mengenakan kaos putih bertuliskan Lukas Enembe, dan pakaian kemeja bermotif bunga.
Mereka duduk di bagian depan kursi peserta sidang. Berdasarkan jadwal, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Polisi Gelar Apel di sebelum Sidang Vonis Lukas Enembe
Penyiagaan ini dalam rangka pengamanan sidang pembacaan vonis Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Personel Brimob-Samapta yang disiagakan tampak tak membawa senjata api atau senjata lainnya. Mereka hanya dilengkapi tas pribadi masing-masing.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lukas Enembe 10 tahun 6 bulan penjara. Jaksa meyakini...
Suasana Jelang Sidang Lukas Enembe, Massa Pendukung Bersiap
Sejumlah awak media yang melakukan peliputan pun sudah bersiaga menunggu sidang putusan Lukas Enembe dimulai.
Belasan pendukung Lukas Enembe pun sudah mulai terlihat di lokasi. Mereka tampak mengenakan kaos berkelir putih bergambarkan wajah Lukas Enembe.
Hingga kini, sidang vonis Lukas Enembe belum mulai digelar.
Kuasa Hukum Lukas Enembe Minta Penundaan Persidangan Vonis
“Surat sudah terkirim ke ketua pengadilan yang memimpin sidang ini. Jadi kami meminta adanya pengunduran persidangan,” kata OC Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Pengunduran persidangan tersebut dikarenakan Lukas Enembe hingga saat ini masih menjalani perawatan usai jatug di kamar mandi.
Pendukung Lukas Enembe Mulai Berkumpul di Depan PN Jakarta Pusat
Kaos yang dibagikan berwarna putih. Sementara, foto diri yang terpampang di baju itu berupa wajah Lukas Enembe, yang akan menjalani sidang pembacaan vonis pada hari ini.
Salah satu massa pendukung Lukas secara terang-terangan membagikan baju tersebut ke sesama massa pendukung yang ada.
Dalam kasus ini, Jaksa...
Dua Kompi Anggota Brimob Berjaga di Sidang Vonis Lukas Enembe
Berdasarkan pantauan reporter Tirto, dua kompi anggota Brimob Polda Metro Jaya telah berada di depan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Di sisi lain, empat orang diduga pendukung Lukas Enembe telah berada di lokasi yang sama. Terlihat salah satu dari mereka membagikan kaos putih yang kemudian dipakai...
Penulis: Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri, Bayu Septianto & Abdul Aziz