tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda membacakan vonis terdakwa dugaan korupsi Lukas Enembe. Alasannya, Gubernur nonaktif Papua itu tidak bisa menghadiri persidangan karena sakit.
"Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan jaksa penuntut KPK," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).
Majelis hakim hanya membacakan penetapan pembantaran terhadap Lukas Enembe karena masih menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.
“Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 6 Oktober 2023-19 Oktober 2023,” jelasnya.
Majelis Hakim menyatakan sidang vonis Lukas Enembe akan dilaksanakan kembali menunggu kondisi Lukas Enembe sudah membaik.
Majelis hakim menunggu hasil dari laporan dokter mengenai perkembangan kondisi tersebut.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) diminta selalu melaporkan kondisinya.
“Memerintahkan penuntut umum kepada majelis hakim untuk melaporkan kondisi,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
Penulis: Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri, Bayu Septianto & Abdul Aziz