Menuju konten utama

Lukas Bisa Jadi Tak Bisa Hadir Sidang Vonis pada 19 Oktober

Kuasa hukum eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, berujar bahwa kliennya bisa jadi tak mengikuti jadwal sidang putusan yang digelar pada 19 Oktober 2023.

Lukas Bisa Jadi Tak Bisa Hadir Sidang Vonis pada 19 Oktober
Tim JPU dan Kuasa Hukum Lukas Enembe masuki ruang sidang PN Tipikor. (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Kuasa hukum eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, berujar bahwa kliennya bisa jadi tak mengikuti jadwal sidang putusan yang digelar pada 19 Oktober 2023.

Sidang putusan Lukas Enembe yang digelar pada Senin (9/10/2023) ini ditunda karena Lukas masih dirawat di RSPAD, Jakarta Pusat.

Petrus menyebutkan, kondisi kesehatan Lukas ditentukan oleh dokter. Karena itu, Lukas bisa jadi tak menghadiri sidang putusan pada 19 Oktober 2023.

"Tergantung rekomendasi dokter. yang menyatakan Lukas sehat atau bisa menghadiri sidang, itu kan dokter. Otak sebelah kiri (Lukas) kan (terdampak). Jadi agak susah misalya 19 (Oktober), (Lukas) bisa hadir (sidang putusan)," urai Petrus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya kira bukan jaksa yang menentukan. Kita ikut saja. Yang menyatakan sehat kan bukan kita," lanjutnya.

Baca juga artikel terkait SIDANG LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri, Bayu Septianto & Abdul Aziz