tirto.id -
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memasuki ruang persidangan untuk memulai membacakan vonis kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe.
Saat membuka persidangan, majelis hakim menanyakan keberadaan terdakwa. Kemudian, dijawab oleh jaksa penuntut umum bahwa terdakwa tengah di rumah sakit.
Majelis hakim pun menyatakan sudah menerima surat permohonan dari KPK dan kuasa hukum.
Baca juga artikel terkait SIDANG LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri, Bayu Septianto & Abdul Aziz
Penulis: Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri, Bayu Septianto & Abdul Aziz