tirto.id - Puluhan personel kepolisian yang terdiri dari kesatuan Brimob dan Samapta Polri menggelar apel depan lobi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Penyiagaan ini dalam rangka pengamanan sidang pembacaan vonis Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Personel Brimob-Samapta yang disiagakan tampak tak membawa senjata api atau senjata lainnya. Mereka hanya dilengkapi tas pribadi masing-masing.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lukas Enembe 10 tahun 6 bulan penjara. Jaksa meyakini Lukas Enembe bersalah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp45,8 miliar atas proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.
Penulis: Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri, Bayu Septianto & Abdul Aziz