Menuju konten utama

Polisi Gelar Apel di sebelum Sidang Vonis Lukas Enembe

Puluhan personel kepolisian yang terdiri dari kesatuan Brimob dan Samapta Polri menggelar apel depan lobi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Polisi Gelar Apel di sebelum Sidang Vonis Lukas Enembe
Puluhan personel kepolisian yang terdiri dari Brimob dan Samapta Polri dibariskan di depan lobi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023). (Tirto.id/Muhammad Naufal)

tirto.id - Puluhan personel kepolisian yang terdiri dari kesatuan Brimob dan Samapta Polri menggelar apel depan lobi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Penyiagaan ini dalam rangka pengamanan sidang pembacaan vonis Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Personel Brimob-Samapta yang disiagakan tampak tak membawa senjata api atau senjata lainnya. Mereka hanya dilengkapi tas pribadi masing-masing.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lukas Enembe 10 tahun 6 bulan penjara. Jaksa meyakini Lukas Enembe bersalah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp45,8 miliar atas proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

Baca juga artikel terkait SIDANG LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri, Bayu Septianto & Abdul Aziz