tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda membacakan vonis terdakwa dugaan korupsi Lukas Enembe. Hal itu dikarenakan Gubernur nonaktif Papua itu tidak bisa menghadiri persidangan karena alasan sakit.
"Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan jaksa penuntut KPK," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).
Majelis hakim hanya membacakan penetapan pembantaran terhadap Lukas Enembe karena masih menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.
“Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 6 Oktober 2023-19 Oktober 2023,” jelasnya.
Penulis: Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri, Bayu Septianto & Abdul Aziz