tirto.id -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan sidang vonis Lukas Enembe akan dilakukan apabila kondisi Lukas Enembe sudah membaik.
Majelis hakim menunggu hasil dari laporan dokter mengenai perkembangan kondisi tersebut. Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) diminta selalu melaporkan kondisinya.
“Memerintahkan penuntut umum kepada majelis hakim untuk melaporkan kondisi,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.Baca juga artikel terkait SIDANG LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri, Bayu Septianto & Abdul Aziz
Penulis: Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri, Bayu Septianto & Abdul Aziz