tirto.id - Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK rencananya akan dilakukan Mei hingga Juni 2021. Nantinya daftar CPNS 2021 hanya dilakukan melalui satu situs resmi yaitu https://sscasn.bkn.go.id/.
Jika tak ada perubahan, berikut jadwal lengkap daftar CPNS 2021 yang berhasil dihimpun redaksi Tirto.
Jadwal Lengkap Daftar CPNS 2021
Kegiatan Jadwal Pengumuman Seleksi 30 Mei - 13 Juni 2021 Pendaftaran Seleksi 31 Mei - 21 Juni 2021 Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya 1 Juni - 30 Juni 2021 Masa sanggah 1 Juli - 11 Juli 2021 Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) Juli - September 2021 Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) Juli - September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi) Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud) Tes 1: Agustus 2021, Tes 2: Oktober 2021, Tes 3: Desember 2021 Pelaksanaan SKB CPNS September - Oktober 2021 Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah November 2021 Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK Desember 2021
Passing grade atau nilai ambang batas untuk lulus tes CPNS 2021
Sejauh ini pemerintah belum secara resmi merilis nilai ambang batas untuk tes CPNS 2021. Namun, berkaca dari rekrutmen terakhir, yaitu seleksi CPNS 2019 pemerintah menetapkan nilai ambang batas untuk lulus SKD adalah 271.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 24 Tahun 2019, nilai ambang batas tersebut terdiri atas:
- Nilai 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Nilai 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Nilai 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
SKD sendiri terdiri atas 100 soal, yang dibagi menjadi 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Nilai maksimal yang didapat peserta jika menjawab 100 soal benar adalah 500.
Ini karena masing-masing soal berbobot 5 poin apabila dijawab benar dan 0 poin apabila dijawab salah atau tidak dijawab. Dengan perhitungan tersebut, maka peserta setidaknya harus menjawab benar 26 soal TKP, 16 soal TIU, dan 13 soal untuk TWK untuk mencapai kriteria lulus.
Ketentuan Umum Daftar CPNS 2021
Adapun ketentuan dan syarat umum yang harus dipenuhi oleh CPNS adalah sebagai berikut:
- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah sebagai berikut:
1. Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
2. Dokter Pendidik Klinis
3. Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
4. Pelamar tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
5. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
- dengan hormat. tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- dengan hormat. tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota kepolisian negara RI;
- dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
Jenis Formasi Khusus Daftar CPNS 2021
Pada pendaftaran CPNS 2021 terdapat beberapa jenis formasi khusus, yaitu,
Putra/putri lulusan terbaik (cumlaude)
a. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1, tidak
termasuk Diploma IV;
b. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing
instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri,
dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman
penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi.
Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
c. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat
kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi
A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan
dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
d. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi
khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh
penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara
“Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Putra/putri disabilitas
a. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya, dilakukan berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi.
Jabatan dan kualifikasi
pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
b. Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
c. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk jabatan sebagaiaman diatur pada Keppres Nomor 17/2019 berusia setinggi-tingginya 40 tahun;
d. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas;
e. Bagi penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas, Panitia penyelenggara dan/atau BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 (seratus dua puluh) menit;
f. Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau formasi khusus lain selain Formasi Khusus Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum;
g. Panita penyelenggara instansi wajib memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan metode tatap muka langsung maupun dengan video, dengan mencantumkan persyaratan pengiriman video keseharian pelamar dari penyandang disabilitas sebagai bahan untuk panitia melakukan verifikasi.
Diaspora
a. Diperuntukkan bagi WNI yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 (dua) tahun;
b. Diperuntukkan husus untuk jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah lulusan Strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling rendah lulusan Strata 1;
c. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi;
d. Persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran;
e. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tersebut huruf b dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3, kecuali bagi pelamar pada jabatan Analis Kebijakan;
f. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah;
g. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
h. Setiap pelamar yang mendaftar Formasi Diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
i. Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi dikemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat sebagaimana huruf h, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN;
j. Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir;
k. Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi dikemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan sebagaimana dimaksud huruf j, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.
Editor: Agung DH