Menuju konten utama

Link PPDB SMP Surabaya 2024 Jalur Zonasi, Syarat & Cara Daftar

Simak informasi mengenai link pendaftaran PPDB SMP Surabaya 2024 Jalur Zonasi. Cek persyaratan & cara daftar.

Link PPDB SMP Surabaya 2024 Jalur Zonasi, Syarat & Cara Daftar
Orang tua dan calon siswa mengisi formulir pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 2 Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom.

tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Surabaya 2024 jalur zonasi bakal segera dibuka mulai hari Sabtu, 29 Juni 2024. Link atau tautan pendaftaran PPDB SMP Surabaya 2024 bisa diakses melalui laman smp.ppdbsurabaya.net.

Peserta didik yang baru lulus jenjang Sekolah Dasar (SD) saat ini bisa mempersiapkan diri untuk mendaftar seleksi PPDB SMP di wilayah Surabaya. PPDB SMP Surabaya 2024 dibuka untuk 7 jalur berbeda, salah satunya Jalur Zonasi.

Merujuk laman PPDB SMP Surabaya, daya tampung PPDB SMP Surabaya jalur zonasi tahun 2024 paling sedikit adalah 50% dari total daya tampung sekolah. Jumlah itu kemudian dibagi ke 2 jalur, Zonasi 1 menampung 30% dan Zonasi 2 menampung maksimal 20%.

Berdasarkan jadwal, pendaftaran seleksi PPDB SMP Surabaya 2024 Jalur Zonasi akan mulai berlangsung Sabtu, 29 Juni 2024, pukul 00.00 WIB. Pendaftaran akan berakhir pada Rabu, 3 Juli 2024, pukul 23.59 WIB mendatang.

Berikut ini adalah link PPDB SMP Surabaya 2024 Jalur Zonasi: smp.ppdbsurabaya.net.

Persyaratan Pendaftaran PPDB SMP Surabaya 2024 Jalur Zonasi

Persyaratan pendaftaran PPDB SMP Surabaya 2024 secara umum hampir sama dengan persyaratan pendaftaran jalur lain. Berikut ini adalah persyaratan pendaftaran PPDB SMP Surabaya 2024 jalur Zonasi:

  1. Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun per tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
  2. Punya ijazah atau surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
  3. Calon peserta didik baru SMP Negeri wajib melakukan validasi data secara online, sesuai jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Dinas.
  4. Calon peserta didik baru SMP Negeri sebagaimana dimaksud poin di atas dikecualikan bagi calon peserta didik baru SMP Negeri Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.
  5. Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
  6. Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada poin di atas disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru Sekolah Menengah Pertama.
  7. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
  8. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
    • akta kelahiran, atau
    • surat keterangan lahir dari pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
  9. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Peserta Didik Baru SMP Negeri adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
  10. Batas waktu dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru SMP Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Kota Surabaya.
  11. Ketentuan SKDK:
    1. dalam hal KK tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik Baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk PPDB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
    2. keadaan tertentu sebagaimana dimaksud huruf a:
      • bencana alam; dan/atau
      • bencana sosial.
    3. dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
      • Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga Calon Peserta Didik Baru yang menyatakan Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK sesuai lampiran II;
      • dalam hal Calon Peserta Didik Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK sesuai lampiran III;
      • dalam hal Calon Peserta Didik Baru jalur Zonasi mendaftar menggunakan SKDK, maka Calon Peserta Didik Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana sesuai lampiran IV
    4. dalam hal surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud huruf c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    5. apabila dikemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Peserta Didik dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.
  12. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
  13. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
    • menyelenggarakan pendidikan khusus;
    • menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
    • berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Tata Cara Pendaftaran PPDB SMP Surabaya 2024 Jalur Zonasi

Dikutip dari laman PPDB SMP 2024 Surabaya, berikut ini adalah tata cara pendaftaran PPDB SMP Surabaya 2024 Jalur Zonasi yang bisa diterapkan:

  1. Sistem PPDB SMP Negeri bakal menampilkan rekomendasi sekolah-sekolah terdekat, sesuai dengan zonasi yang dipilih, yaitu pilihan 1 (satu) dan pilihan 2 (dua).
  2. Jalur zonasi terdiri dari:
    • Zonasi 1 diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di satu kelurahan dengan sekolah atau yang terdekat dengan sekolah;
    • Zonasi 2 diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di wilayah Kelurahan dalam satu Kecamatan dengan lokasi sekolah. Daya tampung Zonasi 2 dibagi rata ke sejumlah Kelurahan dalam Kecamatan tersebut.

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPDB SMP Surabaya 2024 Jalur Zonasi

Sebelum melakukan pendaftaran PPDB SMP Surabaya 2024 Jalur Zonasi, calon peserta didik mesti mencermati terlebih dahulu jadwal seleksi PPDB. Berikut ini adalah jadwal dan tahapan seleksi PPDB SMP Surabaya 2024:

Pendaftaran

Mulai: Sabtu, 29 Juni 2024 pukul 00.00

Selesai: Rabu, 3 Juli 2024 pukul 23:59

Pengumuman

Mulai: Kamis, 4 Juli 2024 pukul 00:00

Selesai: Kamis, 4 Juli 2024 pukul 23:59

Daftar Ulang

Mulai: Kamis, 4 Juli 2024 pukul 01:00

Selesai: Jumat, 5 Juli 2024 pukul 23:59

Pemenuhan Kuota

Mulai: Sabtu, 6 Juli 2024 pukul 00:00

Selesai: Sabtu, 6 Juli 2024 pukul 23:59

Daftar Ulang Pemenuhan Kuota

Mulai: Sabtu, 6 Juli 2024 pukul 01:00

Selesai: Sabtu, 6 Juli 2024 pukul 23:59

Baca juga artikel terkait PPDB 2024 atau tulisan lainnya dari Ahmad Yasin

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ahmad Yasin
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Yulaika Ramadhani