Menuju konten utama

Cara Daftar PPDB SMP Surabaya 2024 Jalur Nilai Rapor Sekolah

Simak cara mendaftar PPDB SMP Surabaya 2024 melalui jalur Nilai Rapor Sekolah yang akan dibuka pada 24 Juni.

Cara Daftar PPDB SMP Surabaya 2024 Jalur Nilai Rapor Sekolah
Panitia mengecek kelengkapan dokumen calon peserta didik sebelum verifikasi berkas saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 10, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar.

tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Surabaya 2024 membuka pendaftaran jalur prestasi Nilai Rapor Sekolah mulai 24-27 Juni 2024 di laman https://smp.ppdbsurabaya.net/.

PPDB Surabaya 2024 jenjang SMP untuk jalur prestasi nilai rapor sekolah dibuka untuk calon peserta didik baru (CPDB) yang memenuhi ketentuan syarat jalur tersebut.

Persyaratan Pendaftaran PPDB SMP Surabaya 2024 Jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.

3. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.

4. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Dinas.

5. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri sebagaimana dimaksud poin diatas dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.

6. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin satu, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

7. Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada poin diatas disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru Sekolah Menengah Pertama.

8. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

9. Persyaratan usia dibuktikan dengan:

  1. akta kelahiran, atau
  2. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
10. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

11. Batas waktu dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Kota Surabaya.

12. Ketentuan SKDK:

  1. dalam hal KK tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik Baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk PPDB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
  2. keadaan tertentu sebagaimana dimaksud huruf a:
  3. bencana alam; dan/atau
  4. bencana sosial.
  5. dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
  • Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga Calon Peserta Didik Baru yang menyatakan Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK sesuai lampiran II;
  • dalam hal Calon Peserta Didik Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK sesuai lampiran III;
  • dalam hal Calon Peserta Didik Baru jalur Zonasi mendaftar menggunakan SKDK, maka Calon Peserta Didik Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana sesuai lampiran IVc. dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud huruf c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • apabila dikemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Peserta Didik dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.
13. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

14. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  1. menyelenggarakan pendidikan khusus;
  2. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
  3. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Tata Cara Pendaftaran PPDB SMP Surabaya 2024 Jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah

Melansir laman PPDB SMP Surabaya 2024, berikut ini tata cara pendaftaran jalur prestasi Nilai Rapor Sekolah:

  • Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah dilakukan secara online
  • Nilai Rapor Sekolah (NRS) merupakan hasil pengolahan Nilai Rapor Sekolah (NRS).
  • Calon Peserta Didik Baru jalur Prestasi NRS dapat mendaftar pada 2 (dua) pilihan Sekolah Menengah Pertama Negeri.
  • Seleksi Calon Peserta Didik Baru jalur prestasi NRS dilakukan dengan menyusun peringkat berdasarkan NRS Calon Peserta Didik Baru.
  • Nilai Rapor Sekolah, yang selanjutnya disingkat NRS, adalah akumulasi dari nilai rata-rata rapor di setiap semester yang diperoleh peserta didik pada 5 (lima) semester terakhir yaitu sejak kelas 4 (empat) sampai dengan kelas 6 (enam) semester gasal.
  • Apabila terjadi kesamaan NRS dari beberapa Calon Peserta Didik Baru, maka prioritas akan diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru dengan nilai yang lebih tinggi pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, jika masih terdapat kesamaan, maka menggunakan nilai mata pelajaran Matematika, Jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan nilai mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam.
  • Apabila masih terdapat kesamaan sebagaimana pada nomor (6), maka prioritas akan diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar lebih awal.
  • Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPDB SMP Surabaya 2024 Jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah

Pendaftaran

  • Mulai: 24 Jun 2024 pukul 00:00
  • Selesai: 26 Jun 2024 pukul 23:59

Pengumuman

  • Mulai: 27 Jun 2024 pukul 00:00
  • Selesai: 27 Jun 2024 pukul 23:59

Daftar Ulang

  • Mulai: 27 Jun 2024 pukul 01:00
  • Selesai: 28 Jun 2024 pukul 23:59

Baca juga artikel terkait PPDB 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra