Menuju konten utama

Link PPDB SMA Zonasi Jatim 2024 Tahap 4, Syarat, dan Cara Daftar

Berikut link pendaftaran PPDB SMA Zonasi Jatim 2024 Tahap 4 yang segera dibuka. Simak pula cara daftarnya.

Link PPDB SMA Zonasi Jatim 2024 Tahap 4, Syarat, dan Cara Daftar
Petugas membantu orang tua murid dan calon peserta didik baru melakukan pengecekan status pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 1, Jakarta, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa.

tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun ajaran 2024/2025 Tahap 4 untuk jalur zonasi segera dibuka. Berikut link pendaftaran PPDB SMA Zonasi Jatim 2024 Tahap 4.

Mengacu pada Juknis, PPDB Jatim 2024 terbagi menjadi lima tahap, yakni Tahap I untuk Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba; Tahap II untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA; Tahap III untuk Jalur Zonasi SMK; kemudian Tahap IV untuk Jalur Zonasi SMA; dan Tahap V untuk Jalur Prestasi Akademik SMK.

Jalur Zonasi SMA Tahap 4 ini akan dibuka pada 27 Juni 2024 mulai pukul 01.00 hingga 28 Juni 2024 pukul 21.00. Calon peserta didik baru dapat mendaftarkan diri dalam PPDB SMA Zonasi Jatim 2024 melalui situs https://ppdbjatim.net/#jalur.

Persyaratan Pendaftaran PPDB SMA Zonasi Jatim 2024 Tahap 4

Adapun sejumlah ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta didik baru pada PPDB SMA Jatim 2024 Tahap 4 yakni sebagai berikut.

  1. Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2024, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi.
  2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP/MTs atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) tahun 2024 atau tahun sebelumnya.
  3. Terdaftar dalam kartu keluarga (KK) di wilayah Jawa Timur atau kabupaten/kota yang berbatasan dengan Jawa Timur yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum 10 Juni 2024. Jika KK kurang dari 1 tahun namun tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tetap dapat digunakan.
  4. Jika tidak memiliki KK karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD). Dalam kasus bencana alam atau sosial, SKD harus dilampirkan dengan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
  5. Perubahan data KK tanpa perpindahan domisili harus disertakan KK lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Perubahan KK karena perpindahan domisili harus disertai kepindahan seluruh keluarga.
  6. Nama orang tua/wali pada KK harus sama dengan nama pada rapor/ijazah sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya. Perbedaan nama orang tua/wali pada KK terakhir bisa digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum KK terakhir diterbitkan, dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian.
  7. Calon peserta didik dari pondok pesantren/panti asuhan mengikuti domisili lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari lembaga. Surat keterangan domisili diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum 10 Juni 2024.
  8. Calon peserta didik penyandang disabilitas harus menyelesaikan jenjang SMP atau sederajat. Calon peserta didik penyandang disabilitas harus memiliki surat keterangan asesmen awal dan surat keterangan dari kepala sekolah asal tentang kelompok difabel.
  9. Sekolah di kabupaten/kota perbatasan Jawa Timur dapat menerima peserta didik dari luar provinsi jika pagu belum terpenuhi.
  10. Peserta didik dari luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar. Sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia minimal 6 bulan.
  11. Calon peserta didik tidak terlibat tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, tidak bertato, tidak bertindik bagi laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi wanita.
  12. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan; Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas wilayah zonasi radius/jarak terdekat sebanyak 30% (tiga puluh persen) dan wilayah zonasi sebaran sebanyak 20% (dua puluh persen);
  13. Zonasi radius/jarak terdekat jenjang SMA yang dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi dan wilayah luar zonasi yang berbatasan, yang diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan sampai dengan mencapai kuota 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  14. Zonasi sebaran jenjang SMA yang dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut dengan kuota 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  15. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 (dua) sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan;
  16. Dalam hal kuota jalur zonasi SMA/SMK masih belum terpenuhi, maka sisa kuota dapat dipenuhi dari calon peserta didik baru yang mendaftar jalur zonasi di sekolah tujuan berdasarkan jarak terdekat yang memenuhi syarat dan belum diterima di SMA/SMK Negeri lain;
  17. Pemenuhan kuota jalur zonasi SMA/SMK diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur zonasi SMA/SMK.

Tata Cara Pendaftaran PPDB SMA Zonasi Jatim 2024 Tahap 4

Langkah-langkah pendaftaran PPDB SMA Jatim untuk Jalur Zonasi dapat dilakukan dengan cara di bawah ini.

  1. Pastikan calon peserta didik baru telah melakukan pengambilan PIN PPDB Jatim SMA 2024 berdasarkan kategori lulusan.
  2. Pendaftaran dilakukan secara online pada 27-28 Juni 2024 melalui laman https://ppdbjatim.net/#jalur atau bisa juga dengan mengeklik ini.
  3. Gulir ke bawah hingga menemukan "Jalur Zonasi", kemudian klik "SMA".
  4. Ikuti petunjuk dari web.
  5. Tunggu pengumuman pada 29 Juni 2024.

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPDB SMA Zonasi Jatim 2024 Tahap 4

Di bawah ini jadwal dan tahapan seleksi yang harus diikuti calon peserta didik baru dalam PPDB SMA Tahap 4 atau Jalur Zonasi tahun 2024.

  • Pendaftaran: 27-28 Juni 2024 pukul 01.00 s/d 21.00 WIB
  • Pengumuman: 29 Juni 2024 mulai pukul 08.00 WIB
  • Cetak bukti penerimaan oleh siswa: 29 Juni 2024 mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB
  • Daftar ulang: 29 Juni dan 1 Juli 2024 mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB
  • Pengumuman Pemenuhan Pagu: 2 Juli 2024 pukul 00.01 WIB
  • Daftar Ulang Pemenuhan Pagu: 2 Juli 2024 pukul 09.00 – 16.00 WIB

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Nisa Hayyu Rahmia

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nisa Hayyu Rahmia
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Dipna Videlia Putsanra