tirto.id - Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM) akan membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2026 mulai 7 Januari 2026. Simak link pendaftaran dan tata caranya berikut.
Kemenham telah secara resmi mengumumkan Pengadaan PPPK Tahun 2026, lengkap dengan tahapan seleksi, persyaratan, serta ketentuan pelaksanaan yang disampaikan melalui kanal resmi kementerian.
Link Pendaftaran PPPK Kemenham 2026 dan Caranya
Berikut tata cara pendaftaran PPPK Kemenham 2026 berdasarkan info resmi dari laman Kemenham:
- Pelamar membuat akun dan melakukan pendaftaran secara dalam jaringan (daring) di sini. Dalam membuat akun dan melakukan pendaftaran, pelamar mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang;
- Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;
- Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran;
- Dalam hal Pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) jabatan dan/atau 1 (satu) unit kerja/penempatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara daring, pelamar wajib mencetak Kartu Pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Tahapan Seleksi PPPK Kemenham 2026
Ada tiga tahapan dalam seleksi PPPK Kemenham 2026 yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi menggunakan CAT BKN, dan seleksi kompetensi tambahan.
1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi merupakan tahap awal dan bersifat menggugurkan. Pada tahap ini, panitia akan memverifikasi seluruh dokumen dan data yang diunggah pelamar.- Memenuhi Syarat (MS):Pelamar dinyatakan memenuhi syarat administrasi apabila seluruh persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan telah dipenuhi dengan benar dan lengkap.
- Tidak Memenuhi Syarat (TMS):Pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila:
- Tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
- Dokumen unggahan tidak dapat dibuka atau dibaca oleh verifikator.
- Isian data pada laman https://sscasn.bkn.go.id tidak sesuai atau tidak memenuhi ketentuan
- Pengumuman hasil seleksi administrasi diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi dan wajib mencetak Kartu Peserta Seleksi Kompetensi melalui laman SSCASN.
2. Seleksi Kompetensi Menggunakan CAT BKN
Seleksi kompetensi dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dan bertujuan untuk mengukur kemampuan serta kelayakan pelamar sesuai jabatan yang dilamar.Materi Seleksi Kompetensi:
- Kompetensi Teknis
- Kompetensi Manajerial
- Kompetensi Sosial Kultural
- Integritas dan Moralitas (Wawancara)
- Penilaian seleksi kompetensi menggunakan peringkat terbaik berdasarkan akumulasi nilai dari seluruh komponen di atas.
- Seleksi kompetensi menggunakan CAT BKN memiliki bobot nilai 50% terhadap penentuan kelulusan akhir.
- Nilai Kompetensi Teknis tertinggi.
- Nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural tertinggi.
- Nilai Wawancara tertinggi.
- Usia peserta yang tertua.
- Jika masih sama, seluruh peserta akan mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
Seleksi ini dilakukan apabila masih diperlukan penentuan kelulusan akhir.- Peserta yang lulus Seleksi Kompetensi CAT BKN berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (Tes Tertulis).
- Jumlah peserta yang dapat mengikuti seleksi ini paling banyak 5 kali jumlah kebutuhan formasi, berdasarkan hasil seleksi kompetensi.
- Bentuk tes:
- Tes tertulis berupa 20 soal esai.
- Setiap soal bernilai 0–5.
- Nilai maksimum 100.
- Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan memiliki bobot nilai 50% dalam penentuan kelulusan akhir.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































