Menuju konten utama
Laporan Penyaluran Dana BOS

Link Download Juknis Dana BOS Madrasah 2023 PDF dan Alokasinya

Link download juknis dana BOS 2023 madrasah format PDF dan alokasi penyalurannya.

Link Download Juknis Dana BOS Madrasah 2023 PDF dan Alokasinya
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda NU (IPNU) berunjuk rasa menuntut alokasi dana dari Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu siswa yang kesulitan terdampak pandemi di Serang, Banten, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis Petunjuk Teknis (juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah tahun 2023. Link download juknis, yang salah satunya membahas alokasi penyaluran dana BOS, bisa diakses melalui laman resmi lembaga terkait.

Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada Raudhatul Athfal adalah program pembiayaan operasional personalia dan non-personalia bagi Raudhatul Athfal yang bersumber dari dana pemerintah pusat.

Sementara itu, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia untuk madrasah yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.

Lantas, berapa besaran dana BOS Madrasah 2023 dan untuk apa saja alokasinya?

Besaran Dana BOS Madrasah 2023

Pemerintah menggelontorkan anggaran sekitar Rp4 triliun untuk dana BOS, yang nantinya disalurkan kepada madrasah swasta di tiga jenjang yang berbeda. Tiga jenjang tersebut yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (Mts), dan Madrasah Aliyah (MA).

Pembagian dana anggaran pada masing-masing jenjang, yaitu:

  • Madrasah Ibtidaiyah (MI): Dana Rp1.722.236.140.000 disalurkan untuk 24.034 lembaga
  • Madrasah Tsanawiyah (Mts): Dana Rp1.446.216.940.000 disalurkan kepada 16.667 lembaga
  • Madrasah Aliyah (MA): Dana Rp801.145.035.000 disalurkan bagi 8.373 lembaga
Dana ini bisa diakses oleh setiap satuan pendidikan dengan melakukan pengajuan melalui aplikasi EDM - E-RKAM V.2. Aplikasi ini dapat digunakan untuk memantau proses penyaluran dana BOS dari RPL Pendis sampai masuk ke rekening madrasah.

Kendati demikian, penyaluran tahun 2023 tidak dilakukan pembaruan rekening sehingga madrasah dapat memanfaatkan rekening yang saat ini digunakan ketika hendak menerima dana BOS.

Kriteria Penerima Dana BOS Madrasah 2023

Kriteria penerima dana BOS Madrasah 2023 dibagi menjadi dua yaitu dana BOS Penyelenggara dan dana BOS Sekolah.

1. Dana BOS Penyelenggara

  • Dana BOP diberikan kepada Raudhatul Athfal;
  • Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi Raudhatul Athfal yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  • Dalam hal Raudhatul Athfal belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Raudhatul Athfal yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui Raudhatul Athfal yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  • Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan;
  • Yayasan penyelenggara Raudhatul Athfal tidak dalam keadaan konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum.

2. Dana BOS Sekolah

  • Dana BOS diberikan kepada MadrasahIbtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
  • Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  • Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  • Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun ajaran yang berlaku;
  • Yayasan penyelenggara Madrasah tidak dalam keadaan konflik,sengketa, dan/atau berperkara hukum.

Alokasi Dana BOS 2023 Madrasah dan Link Download Juknis

Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Raudhatul Athfaldan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah adalah sebagai berikut:

  1. Satuan Pendidikan jenjang Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per tahun
  2. Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)/MadrasahTsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dengan satuan biaya majemuk, (lampiran BOS-14).
LINK DOWNLOAD JUKNIS DANA BOS 2023 UNTUK MADRASAH.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Fadli Nasrudin