Menuju konten utama
BOS Madrasah 2023

Penyaluran Dana BOS Madrasah 2023, Besaran Uang dan Prosedurnya

Berikut ini informasi penyaluran Dana BOS Madrasah 2023, besaran uang dan prosedurnya.

Penyaluran Dana BOS Madrasah 2023, Besaran Uang dan Prosedurnya
Suasana kegiatan belajar mengajar siswa dan guru di Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Muhajirin, Lebak, Banten, Kamis (13/2/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/af/pd.

tirto.id - Pemerintah RI melalui Kementerian Agama telah bersiap untuk mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Swasta 2023.

Anggaran sebesar Rp4 triliun telah mengendap di rekening bank penyalur (RPL) dan siap didistribusikan menuju rekening madrasah swasta.

Madrasah dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (Mts), dan Madrasah Aliyah (MA) akan mendapatkan bagiannya.

Dana BOS Madrasah Swasta yang berlangsung saat ini merupakan bagian dari pencairan BOS Madrasah 2023 tahap I. Total madrasah swasta yang menerimanya sebanyak 49.074 Satuan Pendidikan.

Dikutip dari laman Kemenag, dana dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) telah ditransfer ke rekening bank penyalur BOS milik Pendis Kemenag RI.

Dengan adanya agenda pencairan BOS Madrasah 2023, madrasah swasta dapat memulai proses pencairan.

Pencairan dilakukan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi mengatakan, pencairan BOS Madrasah 2023 untuk madrasah swasta kali ini menerapkan kebijakan BOS Majemuk.

Isom menilai dengan langkah baru tersebut, madrasah akan dapat memenuhi kebutuhannya.

“Dengan dana BOS Majemuk diharapkan madrasah bisa lebih memenuhi kebutuhan operasionalnya dan tentu saja akan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah. Manfaatkan anggaraan ini sesuai peruntukannya dan secara akuntabel,” tutur Isom.

BOS Majemuk adalah kebijakan pendanaan BOS yang nilai pencairan variatif. Variasi nilai pencairan disesuaikan dengan tingkat kemahalan pada daerah tempat madrasah berada.

Kebijakan ini turut mempertimbangkan faktor perbedaan tingkat kemahalan barang di berbagai daerah.

Oleh sebab itu, besaran BOS madrasah di Papua sudah pasti berbeda dengan dana yang disalurkan untuk madrasah di Pulau Jawa.

Besaran Dana BOS Madrasah 2023

Anggaran pemerintah sekira Rp4 triliun untuk dana BOS Madrasah 2023, disalurkan untuk madrasah swasta di tiga jenjang berbeda.

Jenjang tersebut meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (Mts), dan Madrasah Aliyah (MA). Pembagian dana anggaran pada masing-masing jenjang diatur sebagai berikut:

  1. Madrasah Ibtidaiyah (MI): Dana Rp1.722.236.140.000 disalurkan untuk 24.034 MI
  2. Madrasah Tsanawiyah (Mts): Dana Rp1.446.216.940.000 disalurkan kepada 16.667 Mts
  3. Madrasah Aliyah (MA): Dana Rp801.145.035.000 disalurkan bagi 8.373 MA
Dana tersebut dapat diakses oleh setiap Satuan Pendidikan dengan melakukan pengajuan melalui aplikasi EDM - E-RKAM V.2.

Aplikasi ini untuk membantu proses penyaluran dana BOS dari RPL Pendis sampai masuk ke rekening madrasah.

Pada penyaluran tahun 2023 ini tidak dilakukan pembaruan rekening sehingga madrasah dapat memanfaatkan rekening yang saat ini digunakan dalam menerima dana BOS.

Prosedur Pencairan Dana BOS Madrasah 2023

Pencairan dana BOS Madrasah 2023 dilakukan melalui perantaraan aplikasi EDM - E-RKAM V.2.

Aplikasi ini dapat diakses di tautan https://erkam.kemenag.go.id. Aplikasi ini menjembatani dana BOS Madrasah 2023 dari RPL Pendis agar bisa tersalur ke rekening madrasah.

Menurut panduan singkat pengisian EDM dan E-RKAM yang dirilis Kementerian Agama RI, alur pengisiannya sebagai berikut:

  1. Pihak sekolah login ke aplikasi EDM V.2
  2. Mengisi EDM
  3. Isian EDM mendapat persetujuan Kepala Madrasah (Kamad)
  4. Admin di Kabupaten/Kota membuka jadwal definitif BOS Madrasah
  5. Kamad login ke aplikasi E-RKAM V.2
  6. Kamad mengisi Rencana Pendapatan BOS
  7. Kamad memilih sub-kegiatan yang akan didanai BOS
  8. Selanjutnya, staf/bendahara madrasah login ke aplikasi E-RKAM V.2 dan mengisi rincian komponen biaya
  9. Kamad menyetujui komponen biaya
  10. Selesai

Baca juga artikel terkait PENYALURAN DANA BOS atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno