Menuju konten utama

Lima Hakim Konstitusi Belum Serahkan Laporan Kekayaan ke KPK

Ada lima Hakim Mahkamah Konstitusi yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbarunya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lima Hakim Konstitusi Belum Serahkan Laporan Kekayaan ke KPK
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman (kanan) dan Sekjen MK Guntur Hamzah (kiri) menyampaikan keterangan kepada awak media tentang penanganan perselisihan hasil Pilkada di gedung MK, Jakarta, Senin (27/2/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengumumkan ada lima Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara periodik ke Komisi Antirasuah sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Data kami, saat ini ada lima Hakim Konstitusi yang telah lewat (tenggat) waktu dalam kewajiban lapor LHKPN," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (1/3/2017) seperti dikutip Antara.

Febri tidak memerinci nama-nama Hakim Konstitusi itu. Tapi, dia menjelaskan saat ini tercatat ada satu Hakim Konstitusi yang belum memperbarui LHKPN miliknya sejak Maret 2011 lalu.

Selain itu, tiga Hakim Konstitusi juga belum membarui data LHKPN milik mereka, yakni masing-masing sejak November 2013, serta Mei dan Oktober 2014. Satu Hakim Konstitusi lainnya tidak menyerahkan LHKPN terbaru sejak yang terakhir, yakni Februari 2015 lalu.

Febri mengatakan sikap lima Hakim Konstitusi ini tak selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang mewajibakn penyelenggara negara melaporkan LHKPN.

Mereka juga tidak mematuhi ketentuan di Peraturan KPK tahun 2005 yang mewajibkan ada pelaporan periodik LHKPN dari penyelenggara negara selama dua tahun sekali.

Febri menambahkan semestinya MK sudah memiliki mekanisme internal yang juga mengingatkan para hakim konstitusi untuk mematuhi ketentuan tentang pelaporan LHKPN tersebut. Pelaporan ini penting demi pencegahan korupsi.

Menurut dia, lima Hakim MK tersebut seharusnya memberikan contoh tauladan yang baik bagi penyelenggara negara lain dalam ketaatan pelaporan LHKPN secara periodik dua tahunan sebab mereka merupakan pejabat lembaga tinggi negara.

"Jika kemudian instansi atau aparat di internal MK atau para hakim MK membutuhkan informasi lebih lanjut, KPK sangat terbuka untuk konteks pencegahan, silahkan datang dan kami akan jelaskan apa saja yang harus dilaporkan, namun pada prinsipnya kami ingatkan sekali lagi pada lima hakim konstitusi untuk segera mengupdate (memperbarui) pelaporan LHKPN," ujar Febri.

Berdasarkan data aplikasi LHKPN di situs acch.kpk.go.id, di sana tercatat berkas LHKPN Ketua MK, Arief Hidayat yang terakhir tercatat pada tanggal 28 April 2014. Nilai total kekayaannya saat itu mencapai Rp3,19 miliar. Nomor Harta Kekayaan (NHK) LHKPN milik mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu ialah 84954.

Di situs yang sama, LHKPN terakhir yang dilaporkan oleh Wakil Ketua MK, Anwar Usman, adalah tertanggal 18 Maret 2011. Laporan itu diserahkan saat Usman masih tercatat sebagai Hakim Tinggi / Kepala Badan Penelitian Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum Peradilan Mahkamah Agung. Nilai total hartanya yang dilaporkan pada 18 Maret 2011, Rp3,97 miliar. Anwar telah menjadi Hakim MK sejak 2011 sampai sekarang. Nomor Harta Kekayaan (NHK) LHKPN milik Anwar ialah 101644.

Sedangkan berkas laporan LHKPN terakhir dari Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams, yang tercatat di situs milik KPK itu ialah tertanggal 6 Oktober 2014. Nilai total hartanya saat itu ialah Rp4,06 miliar. Nomor Harta Kekayaan (NHK) LHKPN milik Wahiduddin ialah 108089.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna tercatat di situs acch.kpk.go.id melaporkan berkas LHKP terakhir tertanggal 18 Februari 2015. Total harta kekayaannya saat itu mencapai Rp5,2 miliar. Nomor NHK LHKPN milik Palguna ialah 8007.

Adapun hakim konstitusi Maria Farida Indrati, LHKPN terakhirnya tercatat pada tanggal 12 Maret 2015 dengan jumlah total harta Rp 8,5 miliar. Nomor Harta Kekayaan (NHK) LHKPN miliknya ialah 100279.

LHKPN terakhir yang dilaporkan Hakim Konstitusi Manahan Malontige Pardamean Sitompul, tertanggal 15 Maret 2016. Jumlah total hartanya Rp1,13 miliar. Nomor Harta Kekayaan (NHK) LHKPN miliknya ialah 2937.

Sementara berkas laporan LHKPN milik Hakim Konstitusi Aswanto dan Suhartoyo tidak tercatat di situs acch.kpk.go.id.

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom