tirto.id - Tujuh orang terduga pelaku perudungan dan pengeroyokan terhadap siswa SMP di Sindalaya, Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap aparat kepolisian. Korban diketahui berinisial R (15 tahun).
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman menuturkan lima dari tujuh pelaku ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kelima ABH itu, yaitu RP (16 tahun), MF (15 tahun), MA (15 tahun), KP (16 tahun) dan AR (13 tahun).
Kasus pengeroyokan terjadi ketika korban meminjam motor kepada pelaku MF pada 16 Desember 2024 di Kelurahan Sindanglaya, Kota Bandung.
Saat dikembalikan, motor tersebut mengalami kerusakan di step bagian belakang. Tak terima motor dirusak, pelaku MF kemudian mengajak rekan-rekannya untuk memukul korban R.
"Jadi, saya pastikan lagi bahwa video yang beredar di media sosial itu kejadian pada 16 Desember 2024," kata Abdul pada wartawan, Jumat (21/02/2025)
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa visum, baju korban, pisau dapur, serta video CCTV yang beredar.
Lima orang ABH itu kini sudah diserahkan kepada orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan. Abdul mengatakan lima ABH merupakan teman bermain korban.
"Untuk korban masih sekolah, kemudian untuk ABH ada yang dua putus sekolah, ada tiga yang masih sekolah," jelas Abdul.
Pihak kepolisian juga membantu pemulihan psikologis korban. Atas perbuatan mereka, kelima ABH itu dijerat dengan Pasal 80 Jo 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama