Menuju konten utama
Pelanggaran Etik Pimpinan KPK

Lili Pintauli Dijadwalkan Jalani Sidang Etik Pada 5 Juli 2022

Dewas KPK telah mengumpulkan bahan keterangan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi atas dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli.

Lili Pintauli Dijadwalkan Jalani Sidang Etik Pada 5 Juli 2022
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Selasa (5/7/2022). Lili diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Ya sidang etik Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) dijadwalkan tanggal 5 juli 2022," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi pada Jumat (1/7/2022).

Dewas KPK mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bahan keterangan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi atas dugaan pelanggaran etik Lili tersebut.

Sebagaimana peraturan Dewas KPK, sidang dugaan pelanggaran etik akan digelar secara tertutup, sementara pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.

Dalam perkara ini, bukan kali pertama Lili Pintauli dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pada 30 Agustus 2021 misal, Lili dikenakan sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan usai terbukti melakukan pelanggaran berat karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang sedang menjadi tersangka KPK. Lili juga dianggap menyalahgunakan wewenang pada perkara tersebut.

Atas pelanggaran beruntun tersebut sejumlah pihak mendesak Lili Pintauli untuk mundur dari KPK. Salah satunya peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. Ia mengatakan KPK perlu memberikan sanksi tegas kepada Lili.

“ICW meminta kepada Dewan Pengawas agar tidak ragu menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis (30/6/2022).

Baca juga artikel terkait SIDANG ETIK LILI PINTAULI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz