Menuju konten utama

Libur Akhir Tahun 2020: Isi SE Kemenhub & MenpanRB Terbaru Desember

Sejumlah surat edaran terbaru terkait libur akhir 2020 diterbitkan Satgas Covid-19, Kemenhub, dan Kemenpan-RB. 

Libur Akhir Tahun 2020: Isi SE Kemenhub & MenpanRB Terbaru Desember
Sejumlah warga yang akan bepergian antre saat melewati pos pendataan di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Minggu (20/12/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.

tirto.id - Pemerintah pusat menerbitkan sejumlah surat edaran terbaru yang bertujuan mengantisipasi serta mencegah lonjakan angka kasus penularan Covid-19 pada masa libur akhir tahun 2020.

Surat Edaran pertama diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 pada 19 Desember 2020. Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 itu mengatur protokol kesehatan dalam perjalanan selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

Isi lengkap SE Satgas Covid-19 tentang Protokol Kesehatan di Perjalanan Libur Akhir 2020 itu bisa dilihat melalui link ini.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan dalam SE itu berlaku untuk mencegah penularan Covid-19, dengan belajar dari masa periode libur sebelumnya.

"[Berdasarkan] Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Wiku, pada Minggu (20/12/2020).

Isi SE Kemenhub Terbaru: Syarat Perjalanan Akhir 2020

Selain Satgas, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan 4 Surat Edaran terbaru yang berisi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ketentuan dalam 4 SE Kemenhub terbaru ini merujuk pada isi Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 terbitan Satgas Covid-19.

Peraturan di SE Kemenhub untuk transportasi laut, udara dan perkeretaapian resmi berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Adapun Khusus untuk transportasi darat, berlaku mulai 19 Desember sampai 8 Januari 2021.

"SE yang kami terbitkan merujuk ke SE Satgas Covid-19 Nomor 3 tahun 2020 bertujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang pada libur natal dan tahun baru [akhir 2020]," kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, pada Senin (21/12/2020).

Adita mengatakan, Kemenhub juga meminta seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dalam 4 surat edaran itu dan memberi sosialisasi yang memadai kepada masyarakat.

Kemenhub pun mengimbau para calon penumpang supaya mengikuti ketentuan yang berlaku dan selalu menjalankan protokol kesehatan 3M: memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Empat Surat Edaran terbaru dari Kemenhub dan link download untuk melihat isi lengkapnya ialah sebagai berikut:

SE Nomor 20 Tahun 2020 tentang juklak transportasi darat (Link Unduh)

SE Nomor 21 Tahun 2020 tentang juklak transportasi laut (Link Unduh)

SE Nomor 22 Tahun 2020 tentang juklak transportasi udara (Link Unduh)

SE Nomor 23 Tahun 2020 tentang juklak transportasi kereta (Link Unduh).

Terdapat sejumlah poin penting dalam empat SE Kemenhub di atas. Detail poin-poin penting itu adalah sebagai berikut.

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.

Kedua,·khusus untuk menuju ke Pulau Bali, para pelaku perjalanan yang memakai transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR negatif Covid-29, paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketiga, bagi pengguna transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x 24 jam sebelum keberangkatan (khusus bagi pelaku perjalanan ke Pulau Bali).

Keempat, sementara untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa, serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) diatur hal-hal sebagai berikut:

  • Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menunjukkan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan wajib mengisi e-Hac Indonesia.
  • Pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
  • Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan, Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (randomtest) rapidtest antigen maupun RT-PCR jika diperlukan

Kelima, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Keenam, perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat, baik pribadi maupun umum, di satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Ketujuh, selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.

Kedelapan, Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan.

Isi SE Menpan-RB Terbaru: Cuti ASN Akhir 2020 Diperketat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, juga menerbitkan surat edaran (SE) baru pada 21 Desember 2020.

Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2020 tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi AS saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Ketentuan dalam Surat Edaran Menpan-RB yang bertujuan mencegah penularan Covid-19, pada masa libur akhir 2020 itu, berlaku sejak 21 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Poin-poin penting dalam isi Surat Edaran Menpan-RB Nomor 72 Tahun 2020 adalah berikut ini.

Pertama, pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kedua, apabila pegawai ASN dan keluarganya perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, diminta selalu memperhatikan:

  • Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang;
  • Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
  • Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Ketiga, pelaksanaan cuti bersama pegawai ASN tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020.

Keempat, para Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain dari Cuti Bersama kepada pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kelima, pengetatan pemberian cuti ASN selain dari Cuti Bersama tersebut harus memperhatikan:

  • Kebutuhan dan/atau kepentingan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  • Persyaratan yang diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Keenam, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar Pegawai Aparatur Sipil Negara selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 72 Tahun 2020.

Ketujuh, apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga artikel terkait LIBUR atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH