Menuju konten utama

LBH Pers: Sejumlah Pasal dalam RUU PDP Ancam Kerja Jurnalistik

LBH Pers, ICW dan AJI menemukan sejumlah pasal dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang mengancam kerja jurnalistik serta hak atas informasi publik.

LBH Pers: Sejumlah Pasal dalam RUU PDP Ancam Kerja Jurnalistik
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan AJI Jakarta menggelar aksi menuntut polisi tak mengkriminalisasi jurnalis dan aktivis di Car Free Day Bundaran HI, Jakarta, Minggu (29/9/2019). FOTO/AJI Jakarta

tirto.id - Koalisi masyarakat sipil menemukan sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang mengancam kerja jurnalistik serta hak atas informasi publik. Koalisi ini terdiri dari LBH Pers, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

"Pasal dalam regulasi (RUU PDP) yang sangat berpotensi melanggar hak atas informasi publik adalah Pasal 65 ayat (2) RUU PDP. Adapun substansinya menyatakan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Apabila melanggar pasal tersebut maka akan dipidana," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022).

Selain pasal 65 ayat 2, Ade juga menyebut adanya pasal lain yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

"Kemudian terdapat Pasal 4 ayat (2) huruf d dan Pasal 64 ayat (4) RUU PDP berpotensi mengancam kerja-kerja jurnalistik dalam meliput suatu sengketa pelanggaran data pribadi di pengadilan, serta dalam melakukan peliputan mengenai catatan kejahatan seseorang terlebih pejabat publik," katanya.

Menurut Ade, hal itu bertentangan dengan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Pers yang pada pokoknya menyebutkan bahwa “pers melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar maupun sarana lainnya”.

"Maka dengan pasal dalam RUU PDP tersebut, jurnalis yang melaksanakan kerja jurnalistiknya akan dengan mudah dibatasi serta dikriminalisasi," ujar Ade.

Ade menilai RUU PDP tidak mempertimbangkan aturan lain yang semestinya disinkronisasi agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan. Hal ini juga bukti konkret pembahasan RUU PDP terlalu terburu-buru.

Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR untuk mengeluarkan pasal-pasal yang bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik seperti Pasal 4 ayat (2) huruf d, Pasal 15 ayat (1), Pasal 64 ayat (4), Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) RUU PDP.

Baca juga artikel terkait RUU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Gilang Ramadhan