Menuju konten utama

Puan Maharani: DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Besok

Puan menjamin masyarakat akan terhindar dari praktik doxing di media sosial usai RUU PDP disahkan menjadi undang-undang.

Puan Maharani: DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Besok
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato laporan kinerja DPR tahun sidang 2021-2022 saat rapat paripurna (khusus) DPR masa persidangan I tahun 2022-2023 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

tirto.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan bahwa Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (20/9/2022). Proses pengesahan itu setelah melewati rapat di Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR.

“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Puan pada Senin (19/9/2022).

Dirinya berharap beleid RUU PDP akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi. Oleh karenanya, pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP akan digelar dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023.

“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” terangnya.

Proses penggodokan dan finalisasi RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ujarnya.

Dirinya berharap, seusai dibahas dalam Rapat Paripurna DPR ke-5, pihak pemerintah segera mengundangkan RUU tersebut. Sehingga bisa segera dibuat aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi.

“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” jelasnya.

Pasca disahkan dan diundangkan, RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian hingga instansi serta lembaga pengambil kebijakan lainnya terkait menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia. Dirinya berterimakasih atas kerja sama pemerintah dalam penyusunan RUU PDP bersama DPR.

“Atas nama Pimpinan DPR, saya juga berterima kasih kepada para pakar dan seluruh elemen bangsa yang ikut berkontribusi memberi masukan sehingga RUU PDP dapat menjadi produk hukum yang baik,” pungkas Puan.

Baca juga artikel terkait RUU PDP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky