tirto.id - Asisten Pengabdi Bantuan Hukum Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta, Daniel Winarta, menilai penangkapan sejumlah massa aksi demo yang dilakukan oleh aparat kepolisian di depan Gedung DPR RI, Senin (25/8/2025), cacat hukum.
Daniel mengatakan Polda Metro Jaya saat ini tengah mendata para massa aksi yang ditangkap. Meski begitu, proses pendataan itu sebenarnya tidak termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Terdapat berbagai kecacatan proses hukum di dalamnya [saat penangkapan para massa aksi]. KUHAP tidak mengenal istilah pendataan,” kata Daniel saat dihubungi Tirto, Selasa (26/8/2025).
Daniel menyebutkan pedemo yang mayoritas masih berada di bawah umur itu, seharusnya didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) ketika ditangkap dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
“Bila pendataan dilakukan dalam proses penyelidikan, maka anak di bawah umur harus didampingi Bapas, dan Bapas tidak ada untuk mendampingi kemarin,” ucap Daniel.
Daniel menduga proses penangkapan dan pendataan yang dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya merupakan bentuk penghalangan terhadap kebebasan berpendapat.
Dia menjelaskan sejak Selasa dini hari, tepatnya pukul 00.00 WIB, LBH Jakarta bersama dengan keluarga massa aksi yang ditangkap sudah berada di Mapolda Metro Jaya untuk mencari keberadaan dari anak-anak mereka.
Setelah menunggu selama kurang lebih 4 jam, para keluarga baru diberitahu oleh polisi keberadaan massa aksi yang sebelumnya ditangkap dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya itu.
“Hingga sekitar pukul 04.00, barulah keluarga korban diberitahu di mana dan bagaimana posisi korban penangkapan ini,” jelas Daniel.
Hingga saat ini, Daniel menerangkan ada sekitar 370-an massa aksi yang ditangkap dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Adapun 200 di antaranya merupakan massa aksi yang masih berada di bawah umur.
“Ada sekitar 370-an orang yang ditangkap di Polda. 200-an di antaranya adalah anak di bawah umur,” katanya.
Tirto sudah berupaya menanyakan angka pasti dari jumlah para massa aksi yang ditangkap oleh polisi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum mendapatkan respons.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































