Menuju konten utama

LBH Makassar Sebut Razia Buku di Gramedia Melanggar Hukum

Direktur LBH Makassar menilai apa yang dilakukan oleh Brigade Muslim Indonesia dengan merazia adalah tindakan melawan hukum disertai dugaan pengancaman.

LBH Makassar Sebut Razia Buku di Gramedia Melanggar Hukum
Seorang pengunjung membaca majalah gaya hidup di Gramedia, tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Direktur LBH Makassar Haswandy Andy menyebut razia buku yang dilakukan sekelompok orang dengan mengatasnamakan Brigade Muslim Indonesia di Makassar, Sulawesi Selatan, melanggar hukum dan tak dapat dibenarkan.

Razia buku itu dilakukan di Gramedia Trans Mall Makassar, Sabtu (3/8/2019) lalu.

"Menjual buku adalah salah satu hak asasi yang dilindungi dalam Konstitusi, yakni hak kebebasan berfikir dan berekspresi. Lagi pula menjual buku adalah bagian dari kegiatan mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Haswandy saat dihubungi wartawan Tirto, Senin (5/8/2019) pagi.

Haswandy mengatakan, jika Brigade Muslim Indonesia menganggap pihak yang menjual buku-buku terkait Marxisme, sebagaimana dimaksud dalam TAP MPRS No.: XXV/1996, maka mekanismenya harus secara hukum, yakni dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Ia menilai apa yang dilakukan oleh Brigade Muslim Indonesia dengan merazia adalah tindakan melawan hukum disertai dugaan pengancaman.

"Pihak Polri harus menindak mereka karena terdapat dugaan melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 335 dan/ atau Pasal 336 KUHP," katanya.

Razia buku yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan Brigade Muslim Indonesia di Makassar, Sulawesi Selatan, bikin geger dunia maya. Mereka merazia buku yang dianggap "berpaham komunis dan kiri".

Razia buku kali ini bukan dilakukan di toko buku kecil atau lapak perpustakaan jalanan seperti beberapa waktu lalu tetapi di Gramedia Trans Mall Makassar, Sabtu (3/8/2019).

Dalam video yang diunggah akun Instagram Media Tanah Merdeka, mereka memberikan pernyataan sikap sembari memegang beberapa buku yang diminta untuk dikembalikan ke penerbit.

"Sedang melakukan pancarian buku buku berpaham radikal yang sebenarnya telah dilarang undang undang," kata salah satu pria dalam video tersebut.

"Alhamdulillah kami bekerja sama dengan pihak Gramedia untuk menarik buku ini dan mengembalikan ke percetakannya. Kami sepakat bahwa Makassar harus bebas dari paham Marxisme dan Leninisme," tambahnya.

Ada beberapa buku yang mereka perlihatkan dalam video, yakni Pemikiran Karl Marx: Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme dan Dalam Bayang-Bayang Lenin: Enam Pemikiran Marxisme dari Lenin sampai Tan Malaka. Kedua buku tersebut ditulis Franz Magnis-Suseno, penulis dan guru besar dalam bidang filsafat, juga rohaniawan Katolik.

Baca juga artikel terkait RAZIA BUKU atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Nur Hidayah Perwitasari