Menuju konten utama

LBH Desak Polisi Tindak Pelaku Razia Buku di Gramedia Makassar

Razia buku yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan Brigade Muslim Indonesia di Makassar, Sulawesi Selatan, melanggar hukum dan tak dapat dibenarkan.

LBH Desak Polisi Tindak Pelaku Razia Buku di Gramedia Makassar
Gramedia, anak usaha Kompas Gramedia. TIRTO/Andrey Gromico.

tirto.id - Direktur LBH Makassar Haswandy Andy menyebut razia buku yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan Brigade Muslim Indonesia di Makassar, Sulawesi Selatan, melanggar hukum dan tak dapat dibenarkan. Razia buku dilakukan di Gramedia Trans Mall Makassar, Sabtu (3/8/2019) lalu.

Ia menilai apa yang dilakukan oleh Brigade Muslim Indonesia dengan merazia adalah tindakan melawan hukum disertai dugaan pengancaman.

"Pihak Polri harus menindak mereka karena terdapat dugaan melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 335 dan atau Pasal 336 KUHP," kata Haswandy saat dihubungi reporter Tirto, Senin (5/8/2019) pagi.

Kata Haswandy, berdasarkan putusan MK No 20/PUU-VIII/2010, maka pelarangan peredaran barang cetakan termasuk buku harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Tidak boleh oleh sekelompok masyarakat sipil," katanya.

Oleh karena itu, LBH Makassar mendesak kepada pihak kepolisian khususnya Kapolrestabes Makassar untuk segera mengambil tindakan agar tindakan tersebut tidak berlanjut dan semakin meresahkan masyarakat.

"Mengingat tugas pokok kepolisian sebagaimana yang diatur dalam UU Kepolisian [No.2 Tahun 2002] adalah selain menegakkan hukum, juga untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan," katanya.

Razia buku yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan Brigade Muslim Indonesia di Makassar, Sulawesi Selatan, bikin geger dunia maya. Mereka merazia buku yang dianggap "berpaham komunis dan kiri".

Razia buku kali ini bukan dilakukan di toko buku kecil atau lapak perpustakaan jalanan—seperti beberapa waktu lalu—tetapi di Gramedia Trans Mall Makassar, Sabtu (3/8/2019).

Dalam video yang diunggah akun Instagram Media Tanah Merdeka, mereka memberikan pernyataan sikap sembari memegang beberapa buku yang diminta untuk dikembalikan ke penerbit.

"Sedang melakukan pencarian buku buku berpaham radikal yang sebenarnya telah dilarang undang undang," kata salah satu pria dalam video tersebut.

"Alhamdulillah kami bekerja sama dengan pihak Gramedia untuk menarik buku ini dan mengembalikan ke percetakannya. Kita sepakat bahwa Makassar harus bebas dari paham Marxisme dan Leninisme," tambahnya.

Ada beberapa buku yang mereka perlihatkan dalam video, yakni Pemikiran Karl Marx: Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme dan Dalam Bayang-Bayang Lenin: Enam Pemikiran Marxisme dari Lenin sampai Tan Malaka. Kedua buku tersebut ditulis Franz Magnis-Suseno, penulis dan guru besar dalam bidang filsafat, juga rohaniawan Katolik.

Baca juga artikel terkait RAZIA BUKU atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri