Menuju konten utama

LBH Jakarta: Enggak Ada yang Salah Dengan Ucapan Grace Natalie

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Andi Komara, tidak melihat ada yang salah dengan ucapan Grace Natalie soal poligami.

LBH Jakarta: Enggak Ada yang Salah Dengan Ucapan Grace Natalie
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Andi Komara, tidak melihat ada yang salah dengan ucapan Grace Natalie soal poligami.

"Ya gak masalah juga sebenarnya, sama seperti misalnya bapak saya menyerukan larangan ke keluarga, 'gak boleh merokok ya'. Kan sama," kata Andi kepada reporter Tirto saat ditemui di LBH Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/2/2019).

Pelarangan yang diserukan Grace Natalie merupakan sikap dari partainya, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pelarangan tersebut berlaku untuk kader PSI.

"Cuma karena ini lagi tahun politik, dimasukanlah itu jadi persoalan untuk politik, dengan pasal-pasal karet, UU ITE, Penistaan Agama, dan sebagainya," kata Andi.

Grace Natalie dilaporkan ke polisi oleh Novel Bamukmin karena perkara poligami. Novel merasa Grace telah menghujat bahkan sampai melarang apa yang dibolehkan syariat Islam.

Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Terkait persoalan poligami, Andi mengatakan bahwa perlu diakui poligami memang diperbolehkan oleh Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan Tahun 1974. Namun dengan beberapa syarat, yakni istri mengizinkan, istri sakit, dan tidak bisa memberikan keturunan.

"Sebenarnya itu berlaku akumulatif, tapi saat ini dimaknai yang penting salah satu terpenuhi," kata Andi.

Di sisi lain, Direktur Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta, Siti Mazuma mengatakan bahwa berdasarkan sejumlah data yang ia miliki, poligami memang banyak merugikan perempuan.

"Data di LBH APIK Jakarta tahun 2018, poligami terjadi secara diam-diam, dan tidak ada persetujuan dari istri, sehingga berujung pada perceraian," kata Mazuma kepada reporter Tirto pada Rabu (6/2/2019).

Baca juga artikel terkait POLIGAMI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari