Menuju konten utama

LaporCovid-19: 265 Pasien COVID-19 Meninggal di Luar RS Selama Juni

LaporCovid-19 mencatat 265 pasien meninggal saat menjalani isolasi mandiri, kala mencari fasilitas kesehatan, atau ketika menunggu antrean IGD.

LaporCovid-19: 265 Pasien COVID-19 Meninggal di Luar RS Selama Juni
Pasien mendapatkan perawatan di tenda darurat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/6/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

tirto.id - Tsunami kasus COVID-19 yang melanda Indonesia sejak Juni lalu membuat fasilitas layanan kesehatan kewalahan sehingga tak semua pasien bisa tertangani.

Koalisi Warga untuk LaporCovid-19 mencatat, sepanjang Juni hingga 2 Juli 2021 terdapat 265 pasien COVID-19 meninggal dunia di luar rumah sakit. Mereka tak terselamatkan nyawanya saat menjalani isolasi mandiri, kala mencari fasilitas kesehatan, atau ketika menunggu antrean Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Angka itu pun kemungkinan hanya menggambarkan puncak gunung es karena diperoleh dari unggahan di media sosial dan pemberitaan di media massa.

"Berdasarkan hasil penelusuran tim LaporCovid19 di sosial media Twitter, berita online, dan laporan langsung warga ke LaporCovid-19, kami menemukan sedikitnya 265 korban jiwa yang meninggal dunia positif Covid-19 dengan kondisi sedang isolasi mandiri di rumah, saat berupaya mencari fasilitas kesehatan, dan ketika menunggu antrean di IGD Rumah Sakit," kata Relawan LaporCovid-19 Said Fariz Hibban lewat keterangan tertulis pada Sabtu (3/7/2021).

Lebih rinci, 265 kematian itu tersebar di 47 kota di 10 provinsi. Di Jawa Barat terdapat 97 kematian di luar rumah sakit, di D.I Yogyakarta terdapat 63 kematian di luar rumah sakit, di Banten terdapat 40 kematian, Jawa Tengah 22 kematian, Jawa Timur 18 kematian, DKI Jakarta 17 kematian, Riau 5 kematian, Lampung 2 Kematian, Kepulauan Riau dan NTT masing-masing ada 1 kematian.

Kondisi ini, menurut Said menandakan abainya pemerintah dalam pemenuhan hak atas kesehatan warga pada masa pandemi sebagaimana diamanatkan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Undang-undang ini menjamin bahwa di masa pandemi, setiap warga negara berhak mendapatkan layanan medis yang semestinya sehingga itu juga bagian dari pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Karenanya Fariz mendorong pemerintah untuk terus memperkuat fasilitas kesehatan dan sumber daya tenaga kesehatan, tapi di sisi lain perlu ada pembatasan mobilitas secara ketat guna mencegah penularan terus terjadi dan mengakibatkan lonjakan kasus serta peningkatan kematian.

LaporCovid-19 juga mendorong warga untuk melaporkan soal pandemi COVID-19 kepada mereka guna kelengkapan data.

Baca juga artikel terkait COVID-19 INDONESIA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Bayu Septianto