tirto.id - Kepolisian menghentikan kasus penyekapan dan pemerkosaan siswi SMP oleh anak anggota DPRD Pekanbaru. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan korban mencabut laporan perkara tersebut.
“Iya, sudah kesepakatan damai kedua pihak.” kata Sunarto kepada reporter Tirto, Rabu (5/1/2021).
Kasus ini bermula pada 25 September 2021, korban AS (14) diajak temannya berinisial M pergi ke rumah pelaku AR (20). Korban dijanjikan menginap dan diberikan kamar yang berada di belakang rumah.
AR kemudian memerkosa AS dua kali sekitar pukul 02.00 WIB dan pukul 03.00 WIB dini hari. Saat itu, korban diancam akan dicekoki narkoba dan dilaporkan ke polisi.
Korban kemudian menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Mereka memutuskan untuk mengadukan perkara itu ke Polresta Pekanbaru pada 19 November 2021.
Usai pelaporan, keluarga pelaku sempat datang ke rumah korban untuk mengajak berdamai. Akan tetapi, keluarga korban menolak tawaran tersebut.
Pada 30 November, polisi memanggil pelaku untuk dimintai keterangan pertama, tapi dia mangkir. Kemudian pada 2 Desember, AR didampingi ayahnya memenuhi panggilan polisi.
Rampung pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA, kepolisian melakukan gelar perkara dan menetapkan AR sebagai tersangka dugaan perkosaan. Dia dijerat Pasal 81 da/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
AR kemudian ditahan di Polresta Pekanbaru. Kasus bergulir hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai. Korban mencabut laporan dan penahanan AR ditangguhkan. AR hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan