Menuju konten utama
Kemendagri:

Lampu Merah bagi Pemda DKI Bila RAPBD Diserahkan Lewat 30 November

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan jika RAPBD DKI diserahkan lewat dari 30 November 2019 sudah merupakan "lampu merah" bagi Pemprov DKI Jakarta.

Lampu Merah bagi Pemda DKI Bila RAPBD Diserahkan Lewat 30 November
gedung balai kota DKI Jakarta.FOTO/antaranews

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri mengatakan jika Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI diserahkan lewat dari 30 November 2019 sudah merupakan "lampu merah" bagi Pemprov DKI Jakarta.

Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin, di Jakarta, Senin (25/11/2019).

“Itu sudah lampu merah. Karena dikahawatirkan APBD terlambat ditetapkan. Maksimalnya, kan, APBD ditetapkan tanggal 31 Desember 2019,” kata Syarifuddin.

Sebab, kata Syarifuddin, dengan penyerahan draf RAPBD 2020 lebih dari 30 November 2019, artinya proses selanjutnya di Kemendagri, yaitu evaluasi, yang paling lambat menghabiskan waktu 15 hari setelah draf diterima akan semakin mempersempit waktu proses selanjutnya di Pemprov dan DPRD DKI Jakarta.

“Saya berandai-andai kalau masuk tanggal 11 Desember 2019, nanti setelah membahas 15 hari, mepet betul sampai tanggal 31 Desember 2019 untuk APBD DKI harus disahkan," ucap dia.

Pasalnya, lanjut Syarifuddin, setelah dievaluasi oleh Kemendagri selama 15 hari, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI harus kembali membahas dokumen tersebut dengan batas maksimum 60 hari untuk menjadi Perda APBD.

"Kami bahas paling lambat 15 hari, tapi kalau bisa dipercepat lebih bagus, tapi kalau DKI kan tebal itu 15 hari sudah empot-empotan. Intinya jika MoU RAPBD melampaui 30 November, artinya tidak tepat waktu," tutur dia.

Meski demikian, kata Syarifuddin, hal ini belum final. Pasalnya batas waktu terakhirnya, menurut dia, adalah saat penetapan APBD-nya, sebelum 31 Desember, walaupun dalam tahapannya sudah melampaui batas waktu.

"Yang jelas gini, persetujuan MoU bersama memang betul itu tanggal 30 November, harusnya paling lambat. Artinya ketika melampui, berarti sudah satu step yang dilanggar, hanya belum final,” kata dia.

Syarifuddin menambahkan, “Finalnya tanggal 31 Desember itu dia, kalau di Kemenkeu yang dipersoalan itu bukan persetujuan pengesahannya, tapi kapan penetapan APBD, karena UU menyebutkan bahwa APBD harus ditetapkan sebelum pelaksanaan anggaran, masalah ada tahapan yang dilanggar iya, tapi belum final.”

Saat ini, pembahasan APBD DKI Jakarta tahun 2020 masih dalam tahap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.

Baca juga artikel terkait APBD DKI 2020

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz