Menuju konten utama

Lahan PT BHP di OKI Disegel KLH usai Karhutla 455 Hektare

KLH resmi segel lahan PT BHP di OKI usai karhutla hanguskan 455 hektare area konsesi. Pemerintah ancam sanksi berlapis karena pelanggaran berulang.

Lahan PT BHP di OKI Disegel KLH usai Karhutla 455 Hektare
KLH melakukan penyegelan dan pengawasan areal PT BHP usai terjadi karhutla seluas 455 hektare di OKI. FOTO/dokumen KLH/BPHL
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - KLH resmi menyegel lahan konsesi milik PT Bintang Harapan Palma (BHP) di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menyusul insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hebat. Langkah tegas berupa pemasangan plang dan garis pengawas ini diambil setelah area seluas 455 hektare di wilayah korporasi tersebut hangus terbakar dan terdeteksi memicu banyak titik panas berulang sepanjang Agustus 2026.

Investigasi Lapangan dan Lokasi Hotspot PT BHP

Deputi Penegakan Hukum LH/BPHL, Rizal Irawan, membeberkan bahwa pengawasan dan penyegelan dilakukan pada 11-15 Agustus 2026. Langkah ini sebagai tindak lanjut atas ditemukannya sejumlah titik panas (hotspot) di wilayah tersebut.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan, mengidentifikasi luasan dan lokasi terdampak. Selain itu, guna mendalami kepatuhan serta tanggung jawab korporasi dalam melakukan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di dalam wilayah konsesi.

"Kebakaran yang terjadi di dalam maupun di sekitar areal konsesi tidak boleh dipandang sebagai peristiwa kebakaran biasa,” sebut Rizal dalam siaran pers yang diterima Tirto, Jumat (21/8/2026).

“Kami akan melihat secara menyeluruh aspek pengelolaan lingkungan, termasuk bagaimana tanggung jawab korporasi dalam mencegah, menangani, dan memastikan kebakaran tidak meluas di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Setiap temuan akan kami dalami berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Kronologi dan Titik Koordinat Karhutla di OKI

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, kata Rizal, pengawas mengidentifikasi dua lokasi kejadian kebakaran lahan yang terjadi pada periode akhir Juli hingga awal Agustus 2026. Lokasi pertama merupakan area yang mengalami kebakaran pada 27-29 Juli 2026 dengan koordinat -3.119795,105.267569. Pada saat itu, kebakaran berdampak pada sekitar 2,08 hektare lahan milik warga dan sekitar 1,77 hektare area Hak Guna Usaha (HGU) PT BHP.

Karhutla kedua terjadi pada 4-8 Agustus 2026 dengan koordinat -3.105584,105.3126675. Kebakaran itu berada di area konsesi PT BHP yang berbatasan dengan wilayah konsesi PT Bumi Mekar Hijau dengan luasan terdampak mencapai 454 hektare.

Rizal mengatakan, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena karhutla terjadi berulang pada wilayah yang berada dalam area konsesi PT BHP. Pada tahun 2023, telah terjadi kebakaran lahan di lokasi konsesi perusahaan tersebut, telah dikenakan sanksi administratif dan gugatan perdata.

"Pemerintah tegas terhadap setiap pemegang izin atau pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan pengelolaan lahannya tidak menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup," kata Rizal.

Ancaman Sanksi Berlapis untuk Pelaku Karhutla Berulang

Kebakaran lahan di Kertapati Palembang

Api membakar lahan di Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (11/8/2026). Petugas dari Manggala Agni Sumatera XVI-Lahat masih berupaya melakukan pemadaman di daerah tersebut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/bar

Rizal pun mengatakan, Pengawas Lingkungan Hidup terus melakukan pengumpulan dan pendalaman informasi, termasuk terhadap kondisi lahan dan faktor-faktor yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran. Hasil pengawasan akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemasangan plang dan garis PPLH merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga lokasi dan memastikan proses pendalaman dapat dilakukan secara objektif. Seluruh fakta di lapangan akan dikaji, dan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, kami akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku," tukasnya.

Selanjutnya, KLH/BPLH memastikan pengawasan terhadap kejadian kebakaran lahan pada areal konsesi merupakan bagian dari upaya memperkuat pengendalian dan penegakan hukum lingkungan hidup. Saat ini, proses pendalaman terhadap hasil pengawasan masih berlangsung dan akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh di lapangan.

"Setidaknya ada tiga instrumen penegakan hukum yaitu sanksi administratif, pidana, dan perdata. Kita akan gunakan bagi pelaku bagi lahan yang terbukti terjadi berulang," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah