tirto.id - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata membenarkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sempat diterpa isu melobi anggota Komisi III DPR di toilet saat uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon hakim agung pada 2013 silam.
Namun demikian, tuduhan yang dialamatkan kepada Sudrajad tidak terbukti setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan. Singkat cerita, Sudrajad pun lolos dalam seleksi calon hakim agung pada tahun berikutnya yakni pada 2014.
"Pada saat itu informasi yang saya dapatkan bahwa itu tidak terbukti sehingga kemudian saudara tersebut dinyatakan lolos pada proses seleksi calon hakim," Kata Mukti saat jumpa pers secara hibrida dari kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia menjadi 1 dari 10 tersangka dari hasil operasi tangkap tangan KPK, Rabu (21/9/2022) lalu.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, pertama SD (Sudrajad Dimyati) hakim agung MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 23 September 2022 dini hari.
Kini Sudrajad Dimyati telah ditahan KPK. Sebelum mendatangi gedung komisi antirasuah ia sempat berkantor ke MA.
"Pagi ini berkantor tapi sehubungan dengan adanya panggilan KPK memenuhi. Dia akan segera ke sana," Kata Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Andi Samsan Nganro dalam keterangan di kantor MA, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky