Menuju konten utama

Terjerat Korupsi, Hakim Agung Sudrajad Terancam Dipecat Tak Hormat

KY akan mendukung penuh upaya KPK dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi yang melibatkan hakim agung.

Terjerat Korupsi, Hakim Agung Sudrajad Terancam Dipecat Tak Hormat
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

tirto.id - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menegaskan pihaknya menaruh atensi atas penetapan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak menutup kemungkinan Sudrajad bisa dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Komisi Yudisial menaruh perhatian penuh pada kasus ini karena menyangkut dugaan pencederaan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim," ujarnya saat konferensi pers secara hibrida dari Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).

Mukti menuturkan, KY akan langsung berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan KPK untuk menelusuri keterlibatan Hakim Sudrajad, termasuk memeriksa pihak lain yang juga berhubungan dengan perkara ini.

KY akan menggali berbagai informasi, mulai dari kronologi, saksi-saksi, bukti hingga keterlibatan tersangka. Tersangka Sudrajad pun kemungkinan diperiksa dan disidang di KPK setelah upaya koordinasi dilakukan.

"Tentunya sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial, kita akan melakukan pemeriksaan dan apabila cukup bukti dan sebagainya maka kita akan melakukan persidangan. Jika sanksinya masuk kategori berat dengan sanksi pemberhentian secara tidak hormat, tentunya kita akan menyelenggarakan MKH (Mahkamah Kehormatan Hakim) dengan Mahkamah Agung. Itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Mukti.

KY, kata Mukti, akan mendukung penuh upaya KPK dalam pengungkapan kasus setuntas-tuntasnya.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia menjadi 1 dari 10 tersangka dari hasil operasi tangkap tangan KPK, Rabu (21/9/2022) lalu.

"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, pertama SD (Sudrajad Dimyati) hakim agung MA," kata Firli dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 23 September 2022 dini hari.

Namun demikian, hingga saat ini Sudrajad Dimyati belum ditahan KPK. Selain Sudrajad, 3 orang tersangka lain yang juga belum ditahan adalah PNS MA Redi, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Mahkamah Agung mengakui Sudrajad sempat hadir ke kantor sebelum mendatangi Gedung Merah Putih KPK.

"Pagi ini berkantor tapi sehubungan dengan adanya panggilan KPK memenuhi. Dia akan segera ke sana," Kata Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Andi Samsan Nganro dalam keterangan di kantor MA, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP HAKIM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky