Menuju konten utama

Ibu Ronald Tannur Diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Ibu Ronald Tannur diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Ibu Ronald Tannur Diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di kantornya, Rabu (30/10/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan kepada ibu Ronald Tannur. Pemerikaan itu guna mendalami peristiwa suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas putusan kasus kematian Dini Serra.

"Yang diperiksa hari ini di Surabaya ibunya Ronald Tannur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/10/2024).

Harli menyebutkan bahwa pemeriksaan itu dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pasalnya, yang bersangkutan tinggal di Surabaya dan penahanan Ronald Tannur juga dilakukan di sana.

Harli tidak menyebutkan identitas ibu Ronald Tannur dan hanya menyebut bahwa pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Di Kejati Jatim. Yang periksa penyidik Pidsus," tutur Harli.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung membenarkan soal penangkapan terdakwa kasus penganiayaan Dini Serra, Ronald Tannur, atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang beri hukuman lima tahun penjara.

"Iya benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 diperumahan Victoria Regency Surabaya," kata Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Minggu (28/10/2024).

Setelah ditangkap, Ronald langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Terkait pelaksanaan atau eksekusi Putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," ujar dia.

Dalam kasus tersebut, tiga hakim PN Surabaya telah ditetapkan tersangka, yakni Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya terancam diperberat hukumannya karena termasuk penegak hukum.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP HAKIM atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi