tirto.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU, Amin Said Husni, mewakili kubu Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menolak keputusan Rapat Pleno Syuriyah yang menetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pejabat (Pj) Ketua Umum PBNU.
Amin menilai penetapan tersebut tidak sah. Dia menilai bahwa penetapan Zulfa bertentangan dengan nasihat pada kiai sepuh PBNU dari Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur. Diketahui, dalam Rapat Pleno itu, Gus Yahya dicopot dari kursi Ketua Umum PBNU.
“Soal PJ Ketum, kami sangat menyesalkan hal itu. Karena dawuh para kiai sepuh waktu pertemuan di Tebuireng, kan sudah sangat jelas,” katan Amin saat dihubungi, Rabu (10/12/2025).
Katanya, kiai sepuh meminta agar jangan ada pembahasan terkait penunjukan siapa yang akan menduduki posisi Pj Ketua Umum PBNU sebelum persoalan pemakzulan Gus Yahya selesai. Dengan demikian, Amin menilai penunjukan Zulfa sebagai Pj Ketua Umum melangkahi dawuh atau perintah dari para kiai.
“Beliau-beliau memin ta agar jangan ada pembahasan dan penetapan Pj Ketua Umum dulu sebelum masalah pemakzulan itu clear. Kalau tidak mendengarkan nasihat kiai-kiai sepuh, terus kita ini mau mendengarkan siapa?,” ucap Amin.
Amin berpendapat bahwa hasil Rapat Pleno Syuriyah PBNU tidak kuat atau kurang sah. Pasalnya, dia menilai karena yang hadir dalam rapat hanya sekitar 50 orang, padahal jumlah anggota yang seharusnya hadir adalah 200 orang.
Dengan kata lain, menurut Amin, rapat itu tidak dihadiri cukup banyak anggota, sehingga keputusan yang dihasilkan kurang memiliki legitimasi atau kekuatan.
“Yang hadir hanya 50-an orang. Padahal anggota Pengurus Besar Pleno itu 200 lebih. Jadi hanya seperempat. Lemah banget legitimasinya,” ucap dia.
Dia pun mengatakan pada intinya apapun hasil keputusan dalam Rapat Pleno itu, tetap tak sah. Apalagi, katanya, agenda rapat itu adalah kelanjutan dari keputusan rapat harian Syuriyah pada 20 November 2025, yang dinilai melanggar anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) PBNU.
“Jadi, apapun keputusan rapat di Sultan itu tidak sah, karena merupakan kelanjutan dari keputusan Rapat Harian Syuriyah tgl 20 November yang tidak sah dan melanggar AD ART,” ucapnya.
Sebelumnya, Rapat Pleno Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum (Pj Ketum) PBNU menggantikan posisi Yahya Cholil Staquf. Rapat pleno tersebut berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025) malam.
“Penetapan Pejabat Ketua Umum PBNU masa bakti sisa sekarang ini, yaitu yang mulia Bapak K.H. Zulfa Mustofa,” ujar Rais Syuriah PBNU, Muhammad Nuh.
Zulfa Mustofa sebelumnya merupakan Wakil Ketua Umum PBNU. Dia akan mengemban jabatan baru hingga muktamar yang rencananya digelar pada 2026.
"Oleh karena itu, beliau akan memimpin PBNU ini sebagai Pejabat Ketua Umum melaksanakan tugas-tugasnya sampai dengan Muktamar yang insyaAllah akan dilaksanakan di 2026," ujarnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































