Menuju konten utama

Kuasa Hukum Yakin Justice Collaborator Setya Novanto Dikabulkan KPK

Firman menerangkan, setiap orang boleh mengajukan Justice Collaborator lebih dari satu kali.

Kuasa Hukum Yakin Justice Collaborator Setya Novanto Dikabulkan KPK
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/3/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Penasihat Hukum terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto, Firman Wijaya mengaku optimistis KPK akan mengabulkan status Justice Collaborator (JC) untuk kliennya.

Firman menilai, proses Justice Collaborator tidak selamanya harus berpaku pada keterangan Novanto di persidangan. Tetapi juga bisa dikabulkan saat penyidikan, proses peradilan atau selesai proses peradilan.

"Proses JC di dalam Undang-Undang tidak dibatasi. Bisa pra ajudikasi, bisa ajudikasi, proses peradilan, bisa post ajudikasi, bisa setelah proses peradilan bahkan proses penyidikan yang lain pun seorang bisa jadi whistleblower atau menjadi Justice Collaborator," kata Firman di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Firman menerangkan, Undang-Undang tidak membatasi pengajuan pemberian JC. Oleh sebab itu, seseorang bisa mendapat Justice Collaborator di luar persidangan dan setiap orang boleh mengajukan lebih dari satu kali.

"Pemeriksaan posisi Pak Setya Novanto sudah hampir 5 kali mengajukan JC dan itu secara praktik boleh-boleh saja. Yang penting searching for the truth. Pencarian kebenaran itu ya silahkan," kata Firman.

Firman yakin, pengajuan JC Novanto bisa dikabulkan. Ia beralasan, mantan Ketua DPR itu telah berterus terang dalam persidangan proyek e-KTP. Selain itu, Novanto juga telah mengakui penerimaan jam tangan Richard Mille 011 dari Andi Narogong alias Andi Agustinus.

Meskipun Setya Novanto masih dianggap setengah hati oleh KPK, pria yang juga pengacara mantan Gubernur Banten Ratu Atut itu menilai kliennya telah berani mengungkap kebenaran. Ia menilai, keterangan Novanto untuk perkara e-KTP bisa menjadi pintu untuk mendapat Justice Collaborator.

"Yang penting pengungkapan kasus e-KTP ini Pak Novanto sudah menunjukkan itikadnya ingin kooperatif dengan penegak hukum dan mendorong Mas Irvanto [keponakan Novanto] juga ya untuk mau bekerja sama dengan penegakan hukum. Ya selebihnya kita serahkan pada proses peradilan pemeriksaan yang terus berjalan karena Pak Nov juga keterangannya masih dibutuhkan di berkas perkara-perkara yang lain," kata Firman.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto