tirto.id - Kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Chandra Hamzah, menegaskan bahwa PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan hanya memiliki izin penggunaan tanah selama 30 tahun.
Sehingga, PT Indobuildco sampai saat ini tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah. Dengan begitu, proses pengosongan Hotel Sultan disebutnya sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saya bisa sampaikan di sini bahwa pemerintah pada tahun 1958 sampai dengan 1962 telah membebaskan tanah ini dalam rangka pelaksanaan Asian Games keempat di Jakarta,” kata Chandra kepada para wartawan di lokasi, Kamis (18/6/2026).
“Bukti pembebasan tanahnya asli ada. Jadi, bukan cuma sekadar bicara. Ini salah satu contoh bukti pembebasan tanah tahun ‘58 sampai dengan ‘62,” sambungnya, seraya menunjukkan dokumen fotokopi surat pembebasan tanah.
Menurutnya, pada saat itu, tidak pernah ada transaksi jual beli tanah antara pemerintah dan PT Indobuildco. Mereka hanya diberikan izin penggunaan tanah, bukan pengalihan hak kepemilikan.
Setelah izin penggunaan 30 tahun habis, PT Indobuildco disebut Chandra memperpanjang izinnya hingga 20 tahun.
“Dan itu menimbulkan masalah hukum sendiri. Di 2023 HGB-nya sudah berakhir, dan kemudian PPKGBK dan Kementerian Sekretariat Negara mengupayakan pengembalian tanah ini,” terangnya.
Setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menginstruksikan pengosongan aset Hotel Sultan pada Kamis (18/6/2026) ini, maka status hotel tersebut menjadi barang milik negara (BMN).
Untuk itu, pemanfaatan tanah eks Hotel Sultan itu harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020.
“Bagaimana pelaksanaan selanjutnya, pemanfaatan harus sesuai dengan PMK. Jangan paksa kami untuk melanggar PMK ini. Segala macam bentuk harus sesuai dengan PMK ini, ya,” pungkasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































