Menuju konten utama

KSPI akan Banding Putusan PTUN soal UMP DKI Tanpa Libatkan Anies

KSPI dan Partai Buruh akan mengajukan banding atas putusan PTUN soal UMP DKI Jakarta 2022 selaku tergugat intervensi.

KSPI akan Banding Putusan PTUN soal UMP DKI Tanpa Libatkan Anies
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berorasi saat memimpin unjuk rasa buruh rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

tirto.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 yang diteken Anies pada 16 Desember 2021. PTUN menurunkan UMP DKI 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI.

Said Iqbal mengatakan upaya banding dilakukan apabila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Banding diajukan kelompok buruh selaku tergugat intervensi.

"KSPI bersama Partai Buruh dan serikat buruh yang menginginkan banding, kami akan banding sendiri. Gugatan banding akan tetap kami layangkan meskipun tidak melibatkan Gubernur," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (27/7/2022).

Said Iqbal menyerukan kepada pengusaha agar tidak menurunkan upah di Jakarta hingga ada keputusan yang bersifat final. Ia mengancam buruh yang tergabung dalam KSPI akan mogok kerja bila pengusaha menurunkan upah.

Selain itu, KSPI akan berdemo terus menerus ke kantor Balai Kota DKI Jakarta untuk mendesak Anies tidak berlindung di balik putusan PTUN.

Menanggapi itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria meminta para buruh untuk menunggu hingga batas waktu yang ditentukan terkait putusan PTUN soal UMP 2022.

"UMP kan tanggal 29 [Juli], ya tunggu saja sebelum waktunya habis diumumkan," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022).

Ketika ditanya oleh awak media apakah Pemprov DKI Jakarta akan melakukan banding, Riza enggan menjawabnya. "Ya, enggak boleh dibocorin," kata dia.

Baca juga artikel terkait UMP DKI 2022 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan