Menuju konten utama

Didemo Buruh, Pemprov DKI Masih Kaji Putusan PTUN soal UMP Turun

Keputusan Gubernur DKI Jakarta akan banding atau tidak usai mendengar masukan dan hasil kajian Disnakertrans.

Didemo Buruh, Pemprov DKI Masih Kaji Putusan PTUN soal UMP Turun
Buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI mengatakan pihaknya bakal mengkaji hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan upah minimum provinsi atau UMP DKI 2022 senilai Rp4.641.854.

Hal tersebut menanggapi ratusan buruh yang mendesak agar Gubernur Anies melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta UMP DKI.

"Kami kaji dengan tim, nanti kami kasih masukan ke Gubernur," kata Sekretaris Disnakertransgi DKI, Jakarta Hedy Wijaya setelah didemo ratusan buruh di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).

Setelah memberikan masukan dari organisasi serikat buruh, kata Hedy, Gubernur Anies akan memberikan keputusan.

"Apakah Gubernur mau banding, apa tidak, yang penting kami akan ngasih bahan masukan kepada Pak Gubernur. Tadi itu dia [Sejumlah organisasi serikat buruh] hanya support untuk upaya banding [ke PTUN]," ucapnya.

Diwawancarai terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria mengaku tidak mempermasalahkan desakan dari para buruh mengenai putusan PTUN soal UMP.

Dirinya mengatakan Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan tidak pernah melarang warga Jakarta melakukan demonstrasi.

"Yang penting dijaga tertib dan substansi disampaikan secara baik, terkait apa yang disampaikan itu jadi perhatian dan pertimbangan kita," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

Ratusan Buruh melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta hari ini, Rabu (20/7/2022). Dalam aksi ini, buruh mendesak agar Gubernur DKI, Anies Baswedan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI yang menurun.

PTUN Jakarta memutuskan UMP DKI 2022 diturunkan dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.8454. Anies didesak melakukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) soal menurunnya nilai UMP DKI.

"Tujuan kami aksi ke sini adalah untuk mendukung Pemprov DKI, khususnya Bapak Anies Baswedan selaku gubernur untuk melakukan upaya banding atas putusan PTUN terkait dengan UMP 2022," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jakarta, Winarso di lokasi.

Baca juga artikel terkait DEMO BURUH DI JAKARTA MINTA UMP NAIK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri