tirto.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan cenderung tidak akan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 yang diteken Anies pada 16 Desember 2021. PTUN menurunkan UMP DKI 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.845 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI.
Said Iqbal mengatakan perwakilan buruh sudah berkomunikasi langsung dengan Anies terkait hal tersebut
"Walaupun belum diumumkan secara resmi, KSPI dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI yang kecenderungannya tidak melakukan banding," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (27/7/2022).
Said Iqbal mengatakan apabila Anies tidak banding terhadap putusan PTUN, hal itu menunjukkan inkonsistensi atas keputusannya sendiri. Ia mengklaim belum pernah ada gubernur yang tidak banding saat dikalahkan di PTUN.
"Keputusan Gubernur pastilah sudah mempertimbangkan aspek hukum, sosiologis, kemampuan perusahaan, dan daya beli buruh. Kok sekarang dikalahkan PTUN diam saja," ucapnya.
Kemudian, Said Iqbal menyebut Anies berpijak kepada beberapa serikat pekerja yang mengusulkan tidak banding. Ia menilai hal ini berbahaya karena memecah belah serikat buruh.
Menurut Iqbal, keputusan tidak banding berbahaya karena bisa saja setiap tahun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) megajukan penurunan upah hingga menggugat keputusan UMP ke PTUN.
Selain itu, KSPI bersama Partai Buruh mengecam Anies yang cenderung ogah banding dengan pertimbangan bahwa keputusan itu sudah di atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut Said Iqbal, hal itu aneh. Di satu sisi PP 36/2021 ditolak, tetapi di sisi lain menjadikan ini sebagai bahan pembenaran.
"PTUN sudah melampaui kewenangannya. Karena PTUN bukan lembaga penentu berapa nilai UMP, tetapi dalam putusannya menentukan nilai UMP DKI," kata dia.
Menanggapi itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria meminta para buruh untuk menunggu hingga batas waktu yang ditentukan terkait putusan PTUN soal UMP 2022.
"UMP kan tanggal 29 [Juli], ya tunggu saja sebelum waktunya habis diumumkan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Ketika ditanya oleh awak media apakah Pemprov DKI Jakarta akan melakukan banding, Riza enggan menjawabnya. "Ya, enggak boleh dibocorin," kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan