Menuju konten utama

KSP Dorong Bupati Langkat Diproses Hukum di Kasus Dugaan Perbudakan

Jaleswari menilai, aksi Bupati Langkat Terbit telah melanggar undang-undang sehingga perlu ditindak tegas.

KSP Dorong Bupati Langkat Diproses Hukum di Kasus Dugaan Perbudakan
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.

tirto.id - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) tidak menyangka ada perilaku perbudakan yang dilakukan oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. Mereka pun mendukung agar aksi tidak berperikemanusiaan yang dilakukan Bupati Langkat itu diproses hukum.

Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardhani mengaku geram dengan aksi tersebut. “Saya tidak membayangkan kejahatan perbudakan seperti yang dilakukan bertahun-tahun oleh Bupati Langkat tanpa diketahui masyarakat dan ini adalah tahun 2022,” kata perempuan yang karib disapa Dani itu dalam keterangan, Selasa (25/1/2022).

Dani menilai, aksi Terbit telah melanggar undang-undang sehingga perlu ditindak tegas. Ia beralasan, tindakan Terbit melanggar berbagai perundang-undangan, baik itu KUHP, UU Tipikor serta UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Anti Penyiksaan) yang ditarifikasi Indonesia segera setelah memasuki masa reformasi 1998.

Oleh karena itu, Dani mengapresiasi langkah organisasi sipil Migrant Care yang melaporkan dugaan tindakan tidak berperikemanusiaan Terbit karena mengkerangkeng manusia dan memperlakukan mereka seperti budak. Ia pun mendukung agar hukuman tegas dijatuhkan kepada Terbit dari kasus temuan orang tersebut.

“KSP juga berterima kasih kepada KPK yang tanpa tindakan tegasnya meng-OTT Bupati Langkat, praktik perbudakan yang tidak berperi kemanusiaan ini belum tentu segera terungkap. Saya berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan,” kata Jaleswari.

Kasus dugaan perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin terungkap setelah KPK menangkap dia pada 18 Januari 2022. Terbit menjadi tersangka bersama 6 orang lain yang berasal dari unsur pemerintah dan swasta.

Tidak lama berselang, publik dikejutkan dengan adanya sel kerangkeng seperti sel penjara di dalam rumah Terbit. Sekitar 40 orang dikabarkan pernah dikerangkeng dan diperlakukan laksana budak di rumah Bupati Langkap ini.

Aksi dugaan perbudakan ini lantas dilaporkan oleh organisasi Migrant Care ke Komnas HAM. Mereka menduga ada upaya perbudakan lantaran warga yang dikerangkeng adalah pekerja Terbit yang dibayar murah.

Baca juga artikel terkait KASUS BUPATI LANGKAT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz