tirto.id - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyampaikan, hingga Minggu (8/3/2026) sebanyak 13,83 juta orang telah mendaftar untuk mendapatkan layanan Cek Kesehatan Gratis (CKG). Dari total pendaftar tersebut, sekitar 13,05 juta orang di antaranya sudah memperoleh layanan.
"Hingga (8) Maret 2026, ini update-nya teman-teman. Jumlah yang mendapat untuk mendapat layanan CKG adalah 13.826.978 orang. Ini yang total, ya. Dan yang sudah melaksanakan CKG atau menerima manfaat sebanyak 13.051.027 orang," paparnya dalam konferensi pers Update PHTC dan Kesiapan Mudik Lebaran di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).
Secara kumulatif pada Januari-Februari 2026, program CKG telah melayani 10.563.593 orang di 9.543 puskesmas yang tersebar di 514 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, sebanyak 714.808 peserta atau sekitar 8,6 persen telah mendapatkan pengobatan.
"Sementara lebih dari 7,5 juta peserta lainnya masih dalam proses tindak lanjut oleh tenaga kesehatan," tambah Qodari.
Untuk mencapai target 130 juta penerima manfaat—atau sekitar 46 persen dari total penduduk Indonesia—pada 2026, pelaksanaan program prioritas Kabinet Merah Putih ini akan melibatkan sekitar 10.300 puskesmas. Program tersebut juga didukung oleh 66 kementerian dan lembaga (K/L).
Selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, pemerintah juga akan melaksanakan CKG bagi para pengemudi. Seiring semakin dekatnya masa libur Lebaran, hingga 9 Maret 2026 tercatat sebanyak 338 pengemudi bus telah menjalani CKG di 16 pool perusahaan otobus (PO) dan terminal di Jawa Tengah serta Jawa Barat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menjelaskan bahwa skrining kesehatan bagi pengemudi bus berbeda dengan pemeriksaan bagi masyarakat umum. CKG untuk pengemudi dilakukan di terminal atau titik keberangkatan dengan pemeriksaan tekanan darah, gula darah, serta tes alkohol dan NAPZA.
Setelah menjalani CKG, pengemudi bus akan dinilai kelayakannya untuk mengemudi. Perusahaan otobus diwajibkan mengganti pengemudi apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tekanan darah sistolik lebih dari 170 mmHg, diastolik lebih dari 110 mmHg, atau kadar gula darah melebihi 300 mg/dL.
Sebaliknya, pengemudi masih diperbolehkan melanjutkan perjalanan dengan pengawasan medis ketat apabila tekanan darah berada pada kisaran 140-170 mmHg atau kadar gula darah di rentang 200-300 mg/dL.
"Jadi, ini adalah strategi kita untuk menurunkan fatalitas. Jadi, CKG pengemudi itu waktu pelaksanaannya dilakukan 2 minggu sebelum berkendara. Kenapa 2 minggu sebelum berkemudi? Agar ada waktu untuk intervensi," jelas Pratikno pada kesempatan yang sama.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id




























