tirto.id - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, menggagalkan percobaan praktik joki vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Manyaran, Semarang Barat.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan percobaan joki vaksinasi pada 3 Januari 2022 itu terungkap saat petugas puskesmas menyaring calon penerima vaksin COVID-19.
Perbuatan ini bermula ketika warga calon penerima vaksin bernama Christin Lusiana (37), warga Griya Beringin Asri, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, memperoleh undangan untuk melaksanakan vaksinasi di Puskesmas Manyaran.
Pada hari yang dijadwalkan itu, kata Irwan, Christin ternyata ada keperluan ke luar kota sehingga tidak bisa mengikuti vaksinasi.
Keluhan tersebut disampaikan kepada Irvanti Oktaviany (48), tetangga pelaku yang kemudian mengenalkan Diah Subdari (41) untuk menggantikan menerima suntikan vaksin.
Dalam kesepakatan itu, lanjut dia, ada tawaran sejumlah uang dari Christin kepada Diah. "Dijanjikan Rp500 ribu untuk menjadi joki vaksinasi," kata dia.
Perbuatan itu terungkap saat petugas puskemas memeriksa identitas calon penerima vaksin.
"Dari hasil pemeriksaan ternyata ada ketidaksesuaian antara identitas dan fisik calon penerima vaksin," ucap Irwan.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan pengelola puskemas ke kepolisian.
Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular. Kepolisian kemudian memediasi para pelaku dengan Puskesmas Manyaran. Para pelaku meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Untuk CL sendiri sudah divaksin sehari setelah kejadian di Puskesmas Manyaran," ujar Irwan.