tirto.id - Bos depot air isi ulang, Irwan Hutagalung menjadi korban mutilasi dari anak buahnya sendiri, Muhammad Husen di Semarang. Husen (28 tahun) memutilasi bagian kepala dan tangan lalu mengecor jasad korban menggunakan semen.
Adapun motif Husen membunuh pria berusia 53 tahun itu adalah karena dendam. Irwan adalah bos toko isi ulang air minum tempat Husen mencari nafkah.
Husen dalam keterangannya di Mapolrestabes Semarang, Rabu, 10 Mei 2023 lalu, mengatakan bahwa dia sering dimarahi oleh korban selama bekerja di sana. Dia kerap dipukuli dan merasa sakit hati karena hal itu. Irwan selalu main tangan setiap kali Husen melakukan kesalahan.
Husen bekerja di toko korban mulai awal bulan Ramadhan lalu. Dia mengungkapkan, setelah sekitar dua minggu bekerja di sana, korban mulai menunjukkan perubahan sikap dan menjadi mudah emosi.
Husen menambahkan, walaupun sering dimarahi, dirinya tidak bisa keluar dari tempat kerjanya itu. Pasalnya, kartu identitasnya ditahan dan disimpan oleh korban. Selain itu, korban juga mengancam akan membunuh Husen jika dia berani keluar dari tokonya.
Kronologi Pembunuhan Irwan Hutagalung: Korban Mutilasi Semarang
Menurut Husen, dia mulai berencana untuk membunuh korban pada hari Senin (1/5/2023) lalu. Kemudian tiga hari setelahnya pada hari Kamis (4/5/2023) pukul 20.30 WIB dia menusuk korban dengan linggis ketika Irwan sedang tertidur nyenyak. Dia menusuk kepala korban sebanyak dua kali dan mengenai pipi sebelah kanan serta pelipis bagian kiri.
Lalu Husen pun pergi meninggalkan korban begitu saja. Akan tetapi, pada pukul 04.00 WIB dia kembali dan mengeksekusi korban lagi. Husen mengatakan bahwa Irwan masih hidup dan bernapas saat dia mulai memutilasi jasadnya.
Setelah kepala dan tubuh korban terpisah, Husen mulai memotong bagian tangan. Dia mulai memotong dari tangan sebelah kanan, dan dari bagian lengan ke bawah. Lalu korban pun dimasukkan ke dalam karung.
Jasad korban yang sudah tanpa kepala dan tangan dibawa ke samping rumah. Husen pun mengubur jasad korban di sana. Tempat tersebut dipilih karena sedikit orang yang melewatinya.
Lalu Husen mengecor tempat jasad korban pada hari Sabtu (6/5/2023) sore. Semua bahan yang dipakai untuk mengecor seperti semen dan pasir, pelaku ambil dari rumah korban. Husen keluar dan membuang karpet, tas, dan barang bukti lainnya setelah mengecor.
Setelah menghabisi nyawa korban, Husen mengambil uang dari penjualan air isi ulang sebesar Rp7 juta. Selain itu, dia juga mencuri sepeda motor korban yang digunakan untuk melarikan diri ke Kabupaten Banjarnegara. Namun, polisi berhasil membekuk pelaku di sana.
Atas perbuatan kejinya itu, Husen terancam terjerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar mengatakan bahwa pelaku terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto