tirto.id - Makam Nunuk Suartini (63), warga Desa Ngares Kidul, Mojokerto, terpaksa harus dibongkar karena mendapat protes keras dari warga sekitar karena ia dimakamkan di pemakaman "tanah wakaf muslim."
Hal tersebut diungkap oleh Koordinator GUSDURIAN Mojokerto Imam Almaliki, yang juga ikut mendampingi keluarga tersebut. Ia mendampingi putri dan suami Nunuk, Novita (37) dan Suwoto (72), yang memperjuangkan agar jenazah bisa dimakamkan dengan sebagaimana mestinya.
Peristiwa pembongkaran ini berawal saat Nunuk yang meninggal dunia pada Kamis (14/2/2019) lalu akan dikuburkan di pemakaman desa. Menurut penuturan Imam, pihak keluarga meminta izin kepada Kepala Desa Ngares dan beberapa warga agar jenazah Nunuk bisa dimakamkan di pemakaman desa. Mereka juga sadar kalau mereka adalah satu-satunya keluarga beragama Kristen di desa itu.
"Sempat ada penolakan. Karena itu makam tanah wakaf muslim, jadi tidak boleh. Tapi setelah negosiasi antara keluarga, kepala desa, dan beberapa warga yang menolak, akhirnya diperbolehkan," kata Imam saat dihubungi wartawan Tirto, Kamis (21/2/2019) siang.
"Namun dengan syarat, tak ada prosesi pemakaman ala umat Kristiani dan tak boleh ada salib. Keluarga akhirnya sepakat karena tak ada pilihan lain," tambahnya.
Akhirnya, jenazah Nunuk dimakamkan pada Jumat (15/2/2019) siang. Namun, tak disangka, malam harinya sejumlah warga kembali melakukan protes penolakan jenazah Nunuk dimakamkan di sana. Protes juga terulang keesokan harinya, Sabtu (16/2/2019).
"Itu hanya sebagian warga saja yang menolak. Tak banyak. Direspons kembali oleh Kepala Desa, dan dimusyawarahkan kembali. Akhirnya Sabtu malam ada pertemuan dengan pihak kepolisian, keluarga, kepala desa, warga yang menolak, dan pendeta GPdI Gempolkerep," kata Imam.
Hasil dari pertemuan itu melahirkan tiga rekomendasi: pertama, keluarga menerima jika jenazah dipindahkan asal mendapat tanah yang jelas dan layak seperti warga Indonesia pada umumnya.
Kedua, desa atau pemerintah daerah harus menyediakan fasilitas pemakaman untuk warga non-muslim di Desa Ngares.
Dan ketiga, pihak kepolisian mengatakan ke pihak keluarga dan warga, jika sudah disediakan lahan makam untuk non-muslim lewat Peraturan Desa (Perdes) yang telah diterbitkan, keluarga bisa memindahkan jenazah kembali ke Desa Ngares.
"Intinya, sekarang jenazah harus dipindahkan dahulu ke tempat lain. Nanti kalau desa sudah menyediakan pemakaman non-muslim, baru bisa kembali lagi ke Desa Ngares. Mau enggak mau, keluarga bilang ini untuk kebaikan anak cucu mereka nanti," kata Imam.
Imam juga mengatakan bahwa pihak Polres Kota Mojokerto sudah merespons dengan cepat selama kasus ini bergulir.
"Kapolres juga menjamin, apabila sebelum pemindahan terjadi aksi kekerasan atau kerusakan ke makam, pelaku akan ditindak dan dipidanakan," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Novita, putri Nunuk, enggan memberikan komentar terkait kejadian ini. Anggota GUSDURIAN Mojokerto lainnya, Kukun Triyoga, yang ikut mengadvokasi mengatakan bahwa Novita tak mau memperpanjang kasus.
"Karena masalah sudah kelar dan sudah legowo semua," kata Kukun saat dihubungi Kamis siang.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri