tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengundang semua pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk mendatangi langsung acara penetapan pemenang Pilpres di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024) besok.
"Yang jelas kami undang," ujar Anggota KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024) dilansir dari Antara.
Meski begitu, sampai saat ini KPU belum menerima konfirmasi dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Diketahui, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan mendatangi langsung acara penetapan itu.
"Kita belum dapat konfirmasi yang jelas kita undang semua, baik paslon 1, 2, dan 3 kita undang semua," katanya.
Selain itu, Mellaz berharap ketiga paslon yang ikut berkontestasi dalam Pilpres 2024 dapat datang ke kantor KPU RI.
"Namanya undangan kan pasti, kami punya itikad untuk mengharapkan mereka hadir begitu ya," jelas Mellaz.
Mellaz mengatakan pihaknya harus segera menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu. Hal ini sesuai dengan sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
"Kalau dihitung paling lambatnya tiga hari berarti Rabu tanggal 24 April sudah memenuhi tahapannya, karena itu diagendakan pada Rabu pagi pukul 10.00," ujar Mellaz.
Menurutnya, durasi penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih tidak terlalu ketat. Dia pun memastikan ada prosedur yang akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB.
Selain itu, Mellaz mengungkapkan acara tersebut akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU RI dan stasiun televisi.
"Ya, itu kan biasanya juga begitu, karena ini juga momen-momen yang punya nilai di situ," katanya.
MK, Senin (22/4/2024), memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.