tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menyebut ada enam caleg terpilih dari PDI Perjuangan yang mengundurkan diri. Posisi mereka akan digantikan oleh caleg yang memperoleh suara terbanyak setelahnya.
Pernyataan itu disampaikan Handi dalam rapat pleno penetapan perolehan kursi serta penetapan calon terpilih anggota DPRD Jateng hasil pemilu 2024, Selasa (28/5/2024).
Namun, Handi enggan menjelaskan secara rinci siapa saja nama caleg PDIP dan dari daerah pemilihan (dapil) mana yang memutuskan untuk mengundurkan diri. Dia juga tidak mengungkap alasan mengapa mengundurkan diri.
“Kami melayani peserta pemilu sesuai dengan pokok suratnya. Dalam pokok suratnya hanya penyampaian surat pengunduran diri,” kata dia.
Sesuai mekanisme yang berlaku di KPU, saat ada permohonan pengunduran diri, maka akan dilakukan klarifikasi.
“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan parpol untuk melakukan klarifikasi, klarifikasi kami tuangkan dalam berita acara, berita acara itu kemudian dibawa ke rapat pleno kami,” kata Handi.
Hasil itu akan diplenokan untuk selanjutnya diputuskan apakah bisa dilakukan perubahan caleg terpilih.
Berdasarkan aturan KPU, posisi caleg yang mengundurkan diri digantikan caleg dari satu partai di dapil yang sama yang perolehan suaranya di bawah caleg yang mengundurkan diri tersebut.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz