Menuju konten utama

KPU DKI Ancam Batalkan Calon yang Beriklan di Media Massa

Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI mengingatkan kembali larangan pasangan calon kepala daerah memasang iklan di media massa.

KPU DKI Ancam Batalkan Calon yang Beriklan di Media Massa
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diadakan serentak pada Februari 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI mengingatkan kembali larangan pasangan calon kepala daerah memasang iklan di media massa.

"Iklan di media massa, cetak dan elektronik, yang menampilkan pasangan calon itu hanya difasilitasi KPU. Calon tidak boleh beriklan," ujar Ketua KPU Provinsi DKI Sumarno di Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Sumarno menegaskan, bagi pasangan calon yang melanggar ketentuan ini, maka pencalonannya bisa dibatalkan.

KPU juga telah menegur langsung, iklan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kubu Djan Faridz di salah satu stasiun televisi yang menunjukkan dukungannya kepada pasangan calon nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

"Iklan PPP kubu Pak Djan kami tegur dan langsung dihentikan, Tim Ahok-Djarot juga tidak menerima iklan itu," kata Sumarno.

Iklan pasangan calon, kata dia, akan difasilitasi dan dibiayai oleh KPU Provinsi DKI serta ditayangkan mulai 29 Januari sampai 11 Februari 2017.

Untuk konten iklan, sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pasangan calon. "Sekarang sedang memproduksi, desain mereka menyiapkan semua," tutur dia.

Berdasarkan Keputusan KPU tahun 2016, penayangan iklan kampanye difasilitasi oleh KPU Provinsi, KIP Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota.

Keputusan KPU ini berbunyi: "Media massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye komersial selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota."

Baca juga artikel terkait AGUS-SYLVIANA

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto