tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima surat pengunduran diri secara resmi dari komisioner yang ditangkap KPK, Wahyu Setiawan. Hal itu disampaikan Anggota KPU Viryan Azis di Jakarta, Jumat (10/1/2020).
"Belum (secara resmi), itu kita tahunya juga dari media kan bahwa ada tulisan tangan pak wahyu yang salah satunya akan segera mengundurkan diri," kata Azis.
Wahyu Setiawan, lewat sebuah tulisan tangan, mengundurkan diri dari jabatannya pasca terjerat operasi tangkap tangan dan meminta maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia.
Saat ini, lanjut Azis, KPU sedang menunggu surat resmi dari Setiawan soal pengunduran diri dari jabatan anggota KPU.
"Kalau (pergantian antar waktu komisioner) itu konsekuensi dengan Pak Wahyu mengundurkan diri. Karena Pak Wahyu mengundurkan diri, tapi kan harus ada dokumen pengunduran dirinya kami tentunya secara kelembagaan menunggu surat resmi," ucapnya.
Jumat pagi ini KPU menggelar rapat pleno soal status anggota KPU Wahyu Setiawan dan juga membahas beberapa hal pasca OTT KPK. Azis mengatakan rapat dihadiri seluruh komisioner selain Wahyu Setiawan.
"Jadi melingkupi bagaimana tentang Pak Wahyu pasca mengundurkan diri," kata dia.
Selain itu, Ketua dan Komisioner KPU juga membahas tentang tindak lanjut hubungan kelembagaan seperti dengan DKPP dan pemerintah.
"Ketiga adalah upaya untuk meningkatkan integritas kelembagaan secara sistemik dan personal," ujarnya.
Wahyu Setiawan ditangkap tangan KPK pada Rabu 8 Januari 2020. KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan