Menuju konten utama

KPU Gelar Rapat Pleno Bahas Nasib Wahyu Setiawan

Rapat pleno kali ini khusus membahas soal nasib Wahyu Setiawan yang dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatannya, 

KPU Gelar Rapat Pleno Bahas Nasib Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum RI menggelar rapat pleno pada Jumat (10/1/2020). Rapat pleno kali ini membahas soal status salah satu komisionernya, Wahyu Setiawan yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi [rapat plenonya], ini sedang [berlangsung]," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, di Jakarta, Jumat (10/1/2020) seperti dikutip dari Antara.

Komisioner KPU Viryan Azis menambahkan rapat dihadiri seluruh komisioner selain Wahyu. Viryan menjelaskan rapat kali ini akan dikhususkan membahas soal nasib Wahyu Setiawan yang dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatannya, setelah ia menjadi tersangka.

"Jadi melingkupi bagaimana tentang [nasib] Pak Wahyu pasca mengundurkan diri," kata Viryan.

Selain itu, rapat pleno juga akan membahas tentang tindak lanjut hubungan kelembagaan seperti dengan DKPP dan pemerintah.

"Ketiga adalah upaya untuk meningkatkan integritas kelembagaan secara sistemik dan personal," ujarnya.

KPK telah menetapkan Wahyu sebagai bersama tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatra Selatan (Sumsel) I bersama dengan eks anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiana Tio Fridelina (ATF), eks Caleg PDIP Dapil Sumsel I Harun Masiku (HAR), dan Saeful (SAE).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, penyidik KPK menyita uang senilai Rp400 juta dalam mata uang dolar Singapura. Uang itu akan diberikan Agustiana kepada Wahyu, sebagai ongkos untuk memproses PAW Harun Masiku atas Caleg PDIP Dapil Sumsel I, Nazarudin Kiemas, yang meninggal sebelum pencoblosan Pemilu 2019.

KPK menyangka Wahyu Setiawan dan Agustiana dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PAW DPR

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto