tirto.id -
"Kami akan melakukan revisi. Revisinya menyasar ke PKPU yang ada kaitannya dengan putusan MK," ujar Komisioner KPU Viryan Azis di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2019).
Viryan memaparkan PKPU yang akan direvisi diantaranya PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang penghitungan hasil pemungutan suara Pemilu 2019.
Serta PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
"Sebab PKPU itu terkait dengan aturan logistik yang ada kaitannya dengan putusan MK soal pembentukan TPS tambahan," tutur Viryan.
Aturan ketiga yang akan direvisi, kata Viryan yakni surat-surat keputusan (SK) KPU yang berkaitan dengan putusan MK.
Menindaklanjuti putusan MK itu, KPU langsung memulai rapat sejak Kamis (28/3/2019) malam kemarin.
"Kami pastikan tindaklanjut putusan MK bisa selesai sebelum hari H pemilu pada 17 April," ucap Viryan.
Sebelumnya, pada Kamis (28/3/2019) kemarin MK mengabulkan sebagian terkait sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK membolehkan masyarakat kembali mengurus pindah memilih hingga H-7 sebelum hari pencoblosan.
Selain itu, MK juga memutuskan membolehkan penggunaan surat keterangan (suket) jika belum memiliki e-KTP.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari