tirto.id - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP segera melakukan perekaman.
Hal ini agar masyarakat bisa mendapatkan surat keterangan (suket) sehingga bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.
Langkah Dukcapil ini menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal ini mengatur soal penggunaan e-KTP untuk memilih, namun dibatalkan oleh MK yang memutuskan surat keterangan (suket) perekaman bisa digunakan untuk mencoblos bagi mereka yang belum punya e-KTP.
"Dengan putusan ini diharapkan, masyarakat yang belum merekam mau segera pro-aktif datang ke Dinas Dukcapil," ujar Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh kepada reporter Tirto, Jumat (29/3/2019).
Kata Zudan, saat ini 98% masyarakat sudah melakukan perekaman e-KTP. Sisa dua persen ini, menurut Zudan, wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos pada 17 April 2019 mendatang.
"Bila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan, dalam hal e-KTP-nya sudah status print ready record, maka e-KTP-nya langsung dicetakkan," jelas Zudan.
Zudan menjamin jajaran dinas Dukcapil di daerah-daerah tak akan menghambat warga yang akan melakukan perekaman. Pasalnya, pihaknya telah menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya.
"Saya sudah menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota agar mengatur proses pelayanan di hari libur dengan segera, sehingga masyarakat dapat langsung terlayani," ucap Zudan.
Dukcapil, lanjut Zudan, juga akan lebih pro-aktif melakukan jemput bola. Aksi jemput bola itu dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP.
"Ini semua dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang seluas-luasnya pada masyarakat dan dalam rangka melaksanakan putusan MK," pungkasnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri